Lompat ke isi

Pulau Batu Kecil: Perbedaan antara revisi

Koordinat: 5°53′32″S 104°26′34″E / 5.892222°S 104.442778°E / -5.892222; 104.442778
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sndap (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Edogang1 (bicara | kontrib)
 
Baris 37: Baris 37:


{{indo-pulau-stub}}
{{indo-pulau-stub}}
{{Pulau di Lampung}}

{{DEFAULTSORT:Bertuah}}
{{DEFAULTSORT:Bertuah}}
[[Kategori:Pulau di Indonesia]]
[[Kategori:Pulau di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 2 Januari 2024 04.41

Pulau Bertuah
Nama lokal:
Pulau Batukecil
Pulau Bertuah di Indonesia
Pulau Bertuah
Pulau Bertuah
Pulau Bertuah (Indonesia)
Pulau Bertuah di Lampung
Pulau Bertuah
Pulau Bertuah
Geografi
LokasiAsia Tenggara
Koordinat5°53′32″S 104°26′34″E / 5.892222°S 104.442778°E / -5.892222; 104.442778
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiLampung
KabupatenKabupaten Lampung Barat
Info lainnya
Zona waktu
Peta

Pulau Bertuah atau nama lainnya Pulau Batukecil adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan berbatasan dengan negara India. Pulau Bertuah ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Lampung Barat, provinsi Lampung.[1] Pulau ini berada di sebelah utara dari Selat Sunda dengan koordinat 5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT. Seperti pulau-pulau lainnya, Pulau Batu Kecil mempunyai pasir putih dan wilayah pesisir yang ditumbuhi tanaman kelapa.[2]

Status pulau

[sunting | sunting sumber]

Pada 27 Desember 2007 dikeluar SK Bupati No. B/290/kpts/10-IV/2007 yang menyatakan status pengelolaan pulau Bertuah sebagai kawasan kegiatan pelestarian penyu, terumbu karang, perikanan berkelanjutan, dan ekosistem bahari. Kemudian, pada 30 April 2012 ditandatangani perjanjian kerjasama pendayagunaan Pulau Batukecil antara Dirjen KP3K KKP, Yayasan Kalpatma, dan TNI.[2] Pada 2 Maret 2017, Pulau Bertuah masuk ke dalam daftar 111 pulau-pulau kecil yang berstatus sebagai pulau-pulau kecil terluar. Status tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Geospasial, Badan Informasi. "Data Detail Toponim: Pulau Bertuah". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-24. 
  2. ^ a b "Pulau BERTUAH". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 2022-12-17. 
  3. ^ "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2017-03-07. Diakses tanggal 2023-01-24. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]