Lompat ke isi

Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
KOMCAD ADALAH PARAMILITER
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
'''Komponen cadangan''' (disingkat '''Komcad''') adalah sebuah pasukan cadangan atau sebuah [[organisasi]] [[paramiliter]] yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran [[militer]] dengan karier [[sipil]]. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk [[memobilisasi]] [[perang]] total atau untuk mempertahankan diri dari [[invasi]]. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran [[militer]] pada masa damai dan disiapkan untuk [[perang]].
{{Infobox military unit|unit_name=Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|dates=2021 - sekarang|country={{flagicon|Indonesia}} [[Indonesia]]|branch={{flagicon image|Flag of the Indonesian Army.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Darat]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Navy.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Laut]]<br>{{flagicon image|Flag of the Indonesian Air Force.svg|size=25px|border=yes}} [[TNI Angkatan Udara]]|type=[[Pasukan cadangan militer]]|command_structure=[[File:Insignia of the Indonesian National Armed Forces.svg|18px]] [[Tentara Nasional Indonesia]]|nickname=Komcad
(TNI KC)|march=''Mars Komponen Cadangan''|garrison=}}


Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem [[pertahanan negara]]. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi [[mobilisasi]] dan fungsi [[demobilisasi]]. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.
'''Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia''', disingkat '''Komcad TNI''' adalah pasukan cadangan militer Indonesia, yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]. Ini merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.


== Ringkasan ==
== Perkembangan di Dunia ==
=== [[Eropa]] ===
[[Berkas:Kipersound.jpg|jmpl|Lambang Komponen Cadangan (TNI KC)]]
Sistem [[Bela Negara]] di [[Jerman]] dikenal dengan ''Wehrpflicht'' dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin [[laki-laki]] selama [[9]] bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. ''Wehrpflich'' tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami [[operasi militer|operasi]] pada zaman rezim [[NAZI]]. Pada zaman [[NAZI]], [[Hitler]] pernah mewajibkan [[wajib militer]] bagi penduduk yang berusia [[18]] - [[45]] tahun meskipun mnurut [[Perjanjian Versailles]] ([[1919]]), [[Jerman]] dilarang mengadakan [[wajib militer]].
Komponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]] melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/181410/permenhan-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref> Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara:


=== [[Amerika Serikat|Amerika]] ===
* '''Komponen utama''' mengacu pada [[Tentara Nasional Indonesia]] sebagai kekuatan utama.
Di [[Amerika Serikat]] terdiri atas: ''Marine Reserve Force'', ''Naval Reserve Force'', ''Air Force Reserve'', ''US Coast Guard Reserve'', ''US Army Reserve'', dan ''Army National Guard''. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya [[perang dingin]], [[Amerika Serikat]] telah mengakhiri [[wajib militer]] hingga kini. Setelah serangan [[terorisme]] tanggal [[9 September]] [[2003]] dan perang [[Afganistan]] maupun [[Irak]] muncul rencana kembali mengaktifkan [[wajib militer]]. Sejak [[1980]] Kongres mencanangkan kembali pendaftaran [[wajib militer]] melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak [[laki-laki]] yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal [[1]] [[Januari]] [[1960]].
* '''Komponen cadangan''' mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama.
* '''Komponen pendukung''' merujuk pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]], [[Kepolisian khusus|Kepolisian Khusus]], dan Rakyat terlatih lainnya (seperti [[purnawirawan]] TNI dan Polri, serta aparat keamanan sipil lainnya) dan logistik wilayah dan cadangan material strategis.


=== [[Timur Tengah]] ===
Komponen cadangan yang dimaksud berfungsi untuk menambah kekuatan pengganda dan mendukung langsung komponen utama melalui mobilisasi guna mempertahankan negara dari ancaman militer dan hibrida baik di dalam maupun di luar negeri. Komponen cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|matra darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|matra laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|matra udara]] yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui [[mobilisasi]]. dan dapat digerakkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] pada waktu perang atau keadaan darurat nasional, dengan izin [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]].
[[Bela Negara]] di [[Israel]] dinamakan ''[[Israel]] Defense Force'' (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal [[26]] [[Mei]] [[1948]]. Latar belakang pe[[perang]]an panjang dengan negara-negara [[Dunia Arab|Arab]] mengharuskan [[Israel]] memiliki kekuatan [[militer]] yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas [[geografi]]s yang terbatas dan jumlah [[penduduk]]nya yang sedikit.


=== [[Asia]] ===
== Penugasan dan Pembinaan ==
[[India]] memisahkan antara [[Militer]] ([[Angkatan Bersenjata|kekuatan utama]]) dalam menghadapi [[perang]] yang berada di bawah otoritas [[Departemen Pertahanan|Kementerian Pertahanan]] dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]] yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas [[Central Reserve Police Force|''counter-insurgency'']].
Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif.


==== [[Asia Tenggara]] ====
Dalam dinas aktif [[Komcad]] melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.
===== [[Filipina]] =====
Komponen cadangan [[Philipina]] terdiri atas ''Auxiliary Reseve Units'' yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan [[''Citizens Armed Forces Geographic Units'']] (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi ''non-active military reserve'' dan kelompok paramiliter. Sedangkan di [[Malaysia]] dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.


===== [[Indonesia]] =====
Tidak dalam dinas aktif, semua [[Pertahanan negara#Sumber daya nasional|sumber daya nasional]] yang tergabung pada [[Komcad]] kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]]. Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Kementerian Pertahanan]] dan [[Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima TNI]].
[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen cadangan]] sebagai bagian integral [[pertahanan negara]] merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh [[Pertahanan negara#Sumber daya nasional|sumber daya nasional]] dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.<ref>Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah</ref> Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha [[pertahanan negara]], maka Anggota Komponen Cadangan ([[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komcad]]) adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan.


== Penerimaan ==
== Hakikat ==
Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha [[pertahanan negara]]. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-10-08}}</ref> Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.
Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka.


Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat).


Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara.


== Manfaat ==
Berikut beberapa persyaratan sebagai berikut:
=== Keuntungan ===
Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah meningkatkan [[Tentara Nasional Indonesia|kekuatan utama]] dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau [[wajib militer]], karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan [[pemerintah]] untuk menghindari biaya, baik [[politik]] dan keuangan yang membutuhkan [[wajib militer]]. Secara [[ekonomi]], komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan.


=== Kerugian ===
# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem [[senjata]] yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karier [[militer]] dengan sipil, seperti di [[Inggris]] Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang memengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu [[demobilisasi]], yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal [[Perang Dunia I]], keengganan dari berbagai [[antagonis]] untuk [[demobilisasi]] komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya re[[mobilisasi]], telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap [[Politik|diplomatik]] meningkat begitu cepat untuk [[perang]].
# Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
# Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 ( tiga puluh lima) tahun
# Sehat jasmani dan rohani
# Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


== Komponen Cadangan Pertahanan Negara ==
== Pendidikan dan Pelatihan ==
[[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC)]] adalah unsur pasukan cadangan [[Tentara Nasional Indonesia]]. Pada tanggal 12 Januari 2021, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref> sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]]<ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-28}}</ref>, yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).
Setelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra.


Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]]. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]].
Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 4 (Empat) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Darat di [[Rindam]] seluruh Indonesia.
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Laut di [[Komando Pendidikan Marinir|Kodikmar]], [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut|Kodiklatal]] Surabaya.
# Satuan Pendidikan Komcad Matra Udara di [[Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Gerak Cepat|Wing Pendidikan 800/Kopasgat]], [[Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman|Lanud Sulaiman]], Bandung.
# Satuan Pendidikan Komcad Kadet Mahasiswa [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan]] di [[Akmil]], Magelang.


== Referensi ==
Siswa akan menerima Uang saku, Perlengkapan perseorangan lapangan, Rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.selama pelatihan mereka.
{{reflist}}


== Pranala luar ==
Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=3429 Kemhan RI: RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara Akan Dibentuk]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}

* [http://www.antara.co.id/view/?i=1195029389&c=NAS&s= Antara: Gubernur Lemhanas: Indonesia Perlu Komponen Cadangan]
* Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat ) akan menerima Pangkat [[Perwira]] sebagai [[Letnan Dua]].
* [http://www.republika.co.id/koran/24/953/Perlu_Komponen_Cadangan Republika:Perlu Komponen Cadangan]
* Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat [[Bintara]] atau [[Tamtama]] sebagai [[Sersan Dua]] atau [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]] sesuai ketentuan yang berlaku.
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=611 DMC Indonesia: Pengembangan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Harus Terdapat Aspek Disiplin] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100925201727/http://dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=611 |date=2010-09-25 }}
* Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat [[Tamtama]] sebagai [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]].
* [http://cenya95.wordpress.com/2008/08/22/kekuatan-lain-ikut-dukung-kedaulatan-negara/ Kekuatan lain Ikut dukung Kedaulatan Negara]

* [http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/19/2200120/RUU.Komponen.Cadangan.Masih.Dipersoalkan Kompas: RUU Komponen Cadangan masih dipersoalkan]
== Masa Aktif dan Tidak aktif ==
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Kemhan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
Komponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika Pelatihan), tunjangan operasional (hanya ketika dimobilisasi), rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian , dan penghargaan. Penghargaan ini termasuk penghargaan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang dimobilisasi, dan brevet Komponen Cadangan untuk menandai status mereka.
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&source=bl&ots=5DOq81ajPM&sig=XsM39Y3G5cABykQDN2HGkg2PWjM&hl=id&ei=s1KfSqaWKciCkQXWtrX5Dw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3#v=onepage&q=&f=false Google buku: Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo].

* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya.
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo: Aturan Wajib Militer]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}

* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara]
Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka demobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil.
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-202 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara]

Selama Komponen Cadangan tidak aktif, Perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka, dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat.

== Pemberhentian ==
Anggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika:

# Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
# Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan
# Gugur, tewas, atau meninggal dunia
# Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan
# Sejak dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya
# Karena mengundurkan diri, dengan alasan yang disetujui oleh Menteri.

Di sisi lain, Anggota Komponen Cadangan juga dapat menerima pemberhentian dengan tidak hormat jika:

# Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
# Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
# melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
# mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin
#* upaya bunuh diri atau bunuh diri
#* desersi dari tugas aktif atau tidak menjawab panggilan tugas aktif
#* tindakan lain yang tidak etis, tidak pantas, atau tidak sopan
# dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
# kehilangan kewarganegaraannya secara sengaja.

== Referensi ==


[[Kategori:Militer]]
[[Kategori:Militer]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]

Revisi per 14 April 2023 03.48

Komponen cadangan (disingkat Komcad) adalah sebuah pasukan cadangan atau sebuah organisasi paramiliter yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

Perkembangan di Dunia

Sistem Bela Negara di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. Wehrpflich tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim NAZI. Pada zaman NAZI, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk yang berusia 18 - 45 tahun meskipun mnurut Perjanjian Versailles (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.

Di Amerika Serikat terdiri atas: Marine Reserve Force, Naval Reserve Force, Air Force Reserve, US Coast Guard Reserve, US Army Reserve, dan Army National Guard. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika Serikat telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Setelah serangan terorisme tanggal 9 September 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer. Sejak 1980 Kongres mencanangkan kembali pendaftaran wajib militer melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960.

Bela Negara di Israel dinamakan Israel Defense Force (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.

India memisahkan antara Militer (kekuatan utama) dalam menghadapi perang yang berada di bawah otoritas Kementerian Pertahanan dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas Depdagri yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.

Komponen cadangan Philipina terdiri atas Auxiliary Reseve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan ''Citizens Armed Forces Geographic Units'' (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi non-active military reserve dan kelompok paramiliter. Sedangkan di Malaysia dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.

Komponen cadangan sebagai bagian integral pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.[1] Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka Anggota Komponen Cadangan (Komcad) adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan.

Hakikat

Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.[2] Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.


Manfaat

Keuntungan

Salah satu keuntungan utama dalam memiliki komponen cadangan adalah meningkatkan kekuatan utama dalam waktu singkat, tidak seperti untuk melatih anggota baru atau wajib militer, karena komponen cadangan sudah terlatih. Komponen cadangan, tidak hanya dapat meningkatkan kuantitas, tapi kualitas keseluruhan kekuatan. Memiliki sebuah komponen cadangan dapat memungkinkan pemerintah untuk menghindari biaya, baik politik dan keuangan yang membutuhkan wajib militer. Secara ekonomi, komponen cadangan lebih efisien daripada tentara biasa karena mereka hanya dipanggil ketika dibutuhkan.

Kerugian

Komponen cadangan memiliki sedikit pengalaman dengan sistem senjata yang lebih baru. Komponen cadangan kadang-kadang dianggap kurang termotivasi dari tentara reguler. Sementara itu komponen cadangan dalam arti sipil yang menggabungkan karier militer dengan sipil, seperti di Inggris Teritorial Angkatan Darat, pengalaman waktu menuntut tidak dialami oleh pasukan reguler, dan yang memengaruhi ketersediaan dan durasi pelayanan. Melakukan latihan yang melibatkan komponen cadangan itu mahal, memerlukan kompensasi atas hilangnya upah, dan sulit untuk memanggil lalu demobilisasi, yang berarti bahwa sebuah warga negara yang telah dijadikan komponen cadangan mungkin enggan untuk bertempur sampai konflik diselesaikan. Hal ini terutama berlaku dalam kasus para pensiunan. Pada awal Perang Dunia I, keengganan dari berbagai antagonis untuk demobilisasi komponen cadangan saat dipanggil, karena sulitnya remobilisasi, telah diadakan sebagai salah satu penyebab mengapa tahap diplomatik meningkat begitu cepat untuk perang.

Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad TNI/TNI KC) adalah unsur pasukan cadangan Tentara Nasional Indonesia. Pada tanggal 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021[3] sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara[4], yang menetapkan Komponen Cadangan sebagai satuan langsung dibawah naungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (MABES TNI).

Berdasarkan peraturan tersebut, Komponen Cadangan terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keanggotaan bersifat sukarela untuk semua warga negara, bahkan untuk pegawai negeri sipil.

Referensi

Pranala luar