Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
|spouse = |
|spouse = |
||
|relations = |
|relations = |
||
|children = 7 (Didi Irawadi) |
|children = 7 (salah satunya Didi Irawadi) |
||
|alma_mater = |
|alma_mater = |
||
|occupation = |
|occupation = |
Revisi per 28 Mei 2023 16.25
Amir Syamsuddin | |
---|---|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-29 | |
Masa jabatan 19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Mei 1946 Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Demokrat |
Anak | 7 (salah satunya Didi Irawadi) |
Sunting kotak info • L • B |
Dr. H. Amir Syamsuddin, S.H., M.H. (lahir 27 Mei 1946), dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[2] Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada tahun 1979. Pada tahun 1983, ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[4]
Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[5]
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[4]
Referensi
- ^ "Kaligis: Sebaiknya Amir Syamsudin Maju dalam Pilpres". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-08. Diakses tanggal 2011-10-21.
- ^ "Amir Syamsuddin Gantikan Patrialis Akbar". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-21. Diakses tanggal 2011-10-21.
- ^ (Indonesia) "Amir Syamsuddin" (HTML). Merdeka.com. Diakses tanggal 2012-07-18.
- ^ a b Jaya, Yudha Pratama (2011-10-18). Marboen, Ade P, ed. "Amir Syamsudin, akrab dengan media". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-03-09.
- ^ "Profil - Amir Syamsuddin". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-03-09.
Pranala luar
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Patrialis Akbar |
Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 |
Diteruskan oleh: Yasonna Hamonangan Laoly |