Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
UU Advokat |
Update penambahan organisasi advokat di Indonesia Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 22: | Baris 22: | ||
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan |
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan |
||
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]] |
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]] |
||
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)] |
|||
{{stub}} |
{{stub}} |
Revisi per 14 April 2024 15.19
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
Organisasi Advokat
Organisasi Advokat yang terdaftar dalam Kitab Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terdiri dari 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu :
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
- Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)