Lompat ke isi

Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pembenah (bicara | kontrib)
UU Advokat
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
Update penambahan organisasi advokat di Indonesia
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 22: Baris 22:
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]


{{stub}}
{{stub}}

Revisi per 14 April 2024 15.19

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. Menyelenggarakan ujian advokat
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan

Organisasi Advokat

Organisasi Advokat yang terdaftar dalam Kitab Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terdiri dari 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu :