Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi
→Sejarah: Sunting kecil di bagian akhir sejarah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Sejarah: Penambahan sejarah dan heading baru Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]], fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya. |
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]], fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya. |
||
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi |
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi. |
||
Aksi pencegahan korupsi dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan |
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali. |
||
==Aksi Pencegahan Korupsi== |
|||
===Tahun 2023 - 2024=== |
|||
Dibagi dalam 3 fokus utama yang telah terdiri dari 14 aksi secara keseluruhan. |
|||
==Referensi== |
==Referensi== |
Revisi per 20 Agustus 2023 03.55
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Stranas PK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Stranas PK |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 |
Situs web | |
stranaspk | |
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kantor Staf Presiden (KSP)
Sejarah
Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Aksi Pencegahan Korupsi
Tahun 2023 - 2024
Dibagi dalam 3 fokus utama yang telah terdiri dari 14 aksi secara keseluruhan.
Referensi
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Agustus 2023. |