Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu: |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu: |
||
*Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit. |
*Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (''leasing''), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit. |
||
*Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. |
*Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. |
||
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. |
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. |
Revisi terkini sejak 17 Oktober 2023 06.03
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
Peran
[sunting | sunting sumber]Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
Prinsip Usaha
[sunting | sunting sumber]Lembaga pembiayaan menjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
Jenis Lembaga Pembiayaan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
- Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.