Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 90: Baris 90:


[[Kategori:Direktorat Jenderal|Perbendaharaan]]
[[Kategori:Direktorat Jenderal|Perbendaharaan]]
[[Kategori:Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]

Revisi per 13 Januari 2010 14.36


Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  4. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  6. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  7. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  8. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi
  5. Direktorat Sistem Perbendaharaan
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  8. Direktorat Transformasi Perbendaharaan

dan memiliki unit vertikal berupa:

  1. Kantor Wilayah Perbendaharaan
    1. Kanwil I Banda Aceh
    2. Kanwil II Medan
    3. Kanwil III Padang
    4. Kanwil IV Pekanbaru
    5. Kanwil V Jambi
    6. Kanwil VI Palembang
    7. Kanwil VII Bandar Lampung
    8. Kanwil VIII Bengkulu
    9. Kanwil IX Pangkal Pinang
    10. Kanwil X Serang
    11. Kanwil XI Jakarta
    12. Kanwil XII Bandung
    13. Kanwil XIII Semarang
    14. Kanwil XIV Yogyakarta
    15. Kanwil XV Surabaya
    16. Kanwil XVI Pontianak
    17. Kanwil XVII Palangkaraya
    18. Kanwil XVIII Banjarmasin
    19. Kanwil XIX Samarinda
    20. Kanwil XX Denpasar
    21. Kanwil XXI Mataram
    22. Kanwil XXII Kupang
    23. Kanwil XXIII Makassar
    24. Kanwil XXIV Palu
    25. Kanwil XXV Kendari
    26. Kanwil XXVI Gorontalo
    27. Kanwil XXVII Manado
    28. Kanwil XXVIII Ternate
    29. Kanwil XXIX Ambon
    30. Kanwil XXX Jayapura
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe B
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus

Sejarah

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

Sejarah DJA (Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa (1966-1999))

Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya.

Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagai Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.

Pranala luar