Lompat ke isi

Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Vickypotabuga (bicara | kontrib)
Vickypotabuga (bicara | kontrib)
Baris 10: Baris 10:
Istilah [[lurah]] sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggungjawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Istilah [[lurah]] sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggungjawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite news|last=Yuwono|first=Markus|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-17|editor-last=Khairina}}</ref>
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite news|last=Bungko|first=|date=2024-03-29|editor-last=Bungko|title=DPR Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal 2 Periode|url=https://bungko.desa.id/berita/dpr-sahkan-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kepala-desa-8-tahun-maksimal-2-periode/|work=[[bungko.desa.id]]|language=id|access-date=2024-03-29}}</ref>


== Wewenang ==
== Wewenang ==

Revisi per 28 Maret 2024 16.30

Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa .

Kepala Desa merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah Desa, jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.

Perbedaan dengan Lurah

Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[4]

Wewenang

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[5] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa
  2. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. ^ "Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode". bungko.desa.id. 2024-03-11. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 
  4. ^ Bungko (2024-03-29). Bungko, ed. "DPR Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal 2 Periode". bungko.desa.id. Diakses tanggal 2024-03-29. 
  5. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. 

Bacaan lainnya