Lompat ke isi

Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Dopichi (bicara | kontrib)
k Penambahan keuntungan dan kerugian sertifikat hak guna usaha, dan Cara Merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik
Baris 1: Baris 1:
'''Sertifikat Hak Guna Bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan [[Sertifikat Hak Milik]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
'''Sertifikat Hak Guna Bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan [[Sertifikat Hak Milik]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

1. Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

a. Tidak Membutuhkan Dana Besar

b. Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.

c. Bisa dimiliki oleh Non WNI

2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

a. Jangka Waktu Terbatas

b. Tidak Bebas

Cara Merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik, kita tinggal datang ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2013) adalah Rp 50.000, bisa di sesuaikan di masing-masing daerah.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
* [http://bangunrumahkpr.com/rumah-kpr/biaya-jual-beli-rumah/sertifikat-hak-guna-bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan]


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

Revisi per 22 November 2013 10.05

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

1. Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

a. Tidak Membutuhkan Dana Besar

b. Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.

c. Bisa dimiliki oleh Non WNI

2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

a. Jangka Waktu Terbatas

b. Tidak Bebas

Cara Merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik, kita tinggal datang ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2013) adalah Rp 50.000, bisa di sesuaikan di masing-masing daerah.

Pranala luar