Samalantan, Bengkayang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Kenrick95Bot melakukan perubahan kosmetika |
||
Baris 29: | Baris 29: | ||
Drs. SUYADI WIJAYA. |
Drs. SUYADI WIJAYA. |
||
Drs. PATRICIUS LEO. |
Drs. PATRICIUS LEO. |
||
AR |
AR SIMON S.Sos. |
||
RIFIN FRANSISKO S.Sos. |
RIFIN FRANSISKO S.Sos. |
||
Drs. LORENSIUS. |
Drs. LORENSIUS. |
||
Baris 79: | Baris 79: | ||
IV. PEMERINTAHAN. |
IV. PEMERINTAHAN. |
||
A. Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan. |
A. Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan. |
||
Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 |
Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2001 tentang struktur organisasi pemerintah wilayah Kecamatan, yang terdiri dari : |
||
1. Camat. |
1. Camat. |
||
2. Sekretaris Kecamatan. |
2. Sekretaris Kecamatan. |
||
Baris 88: | Baris 88: | ||
Dalam melaksanakan tugas Camat Samalantan juga sering melaksanakan koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Dinas Instansi yang ada di Kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor |
Dalam melaksanakan tugas Camat Samalantan juga sering melaksanakan koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Dinas Instansi yang ada di Kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. |
||
Kegiatan koordinasi tersebut diantaranya terlihat dari bentuk kerja sama antara satuan instansi yang ada di Kecamatan dalam menangani berbagai hal dibawah koordinasi Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati. |
Kegiatan koordinasi tersebut diantaranya terlihat dari bentuk kerja sama antara satuan instansi yang ada di Kecamatan dalam menangani berbagai hal dibawah koordinasi Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati. |
||
Adapun Instansi-instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan, antara lain |
Adapun Instansi-instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan, antara lain : |
||
1. Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. |
1. Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. |
||
2. K U A. |
2. K U A. |
||
Baris 108: | Baris 108: | ||
B. Mekanisme Pemerintahan. |
B. Mekanisme Pemerintahan. |
||
1. Koordinasi terhadap Instansi Vertikal. |
1. Koordinasi terhadap Instansi Vertikal. |
||
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, kedudukan Pemerintah Kecamatan dalam sistim pemerintahan Negara RI merupakan perangkat Kabupaten dalam pelaksanaan Azas Desentralisasi. Selanjutnya dalam penjelasan umum UU Nomor : 22 |
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, kedudukan Pemerintah Kecamatan dalam sistim pemerintahan Negara RI merupakan perangkat Kabupaten dalam pelaksanaan Azas Desentralisasi. Selanjutnya dalam penjelasan umum UU Nomor : 22 Tahun 1998 juga dijelaskan bahwa azas Desentralisasi. Hal ini mengingat sistim pembangunan di Indonesia melekat pada sistim pemerintahan, maka pemerintah Kecamatan mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, yang merupakan bagian integral dari pembangunan Kabupaten. Oleh karenanya Kecamatan yang merupakan organisasi pemerintahan terendah dari Kabupaten harus dilengkapi personil yang relatif lengkap dan dikuatkan sejumlah petugas lapangan dari berbagai Instansi Vertikal dan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperkuat Kecamatan dalam upaya antar sector di Kecamatan. |
||
Untuk menciptakan keterpaduan tersebut, Camat Samalantan melakukan koordinasi dengan semua Dinas instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan. Hal ini adalah sesuai dengan kedudukan Camat selaku Kepala Kecamatan, dimana Camat mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan yang beroperasi di Kecamatan. Dimana hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. |
Untuk menciptakan keterpaduan tersebut, Camat Samalantan melakukan koordinasi dengan semua Dinas instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan. Hal ini adalah sesuai dengan kedudukan Camat selaku Kepala Kecamatan, dimana Camat mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan yang beroperasi di Kecamatan. Dimana hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. |
||
Koordinasi sebagaimana dikemukakan diatas adalah bertujuan untuk mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan perencanaan maupun pelaksanaan tugas, agar semua kegiatan pembanguanan tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. |
Koordinasi sebagaimana dikemukakan diatas adalah bertujuan untuk mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan perencanaan maupun pelaksanaan tugas, agar semua kegiatan pembanguanan tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. |
||
Koordinasi yang dilakukan oleh Camat Samalantan meliputi |
Koordinasi yang dilakukan oleh Camat Samalantan meliputi : |
||
1. Rakorbang Tingkat Kecamatan, dimana pada tahap ini para Kepala Dinas / Instansi yang berkeoentingan mengadakan rapat untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. |
1. Rakorbang Tingkat Kecamatan, dimana pada tahap ini para Kepala Dinas / Instansi yang berkeoentingan mengadakan rapat untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. |
||
2. Koordinasi pertengahan, yaitu koordinasi guna membahas berbagai kegiatan yang dilaksanakan dan sedang berjalan, dengan maksud mengawasi agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. |
2. Koordinasi pertengahan, yaitu koordinasi guna membahas berbagai kegiatan yang dilaksanakan dan sedang berjalan, dengan maksud mengawasi agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. |
||
Baris 120: | Baris 120: | ||
Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Camat selaku Kepala Kecamatan tidak terlepas dari dukungan para Perangkat Kecamatan. Dalam hal ini terutama Sekretaris Kecamatan yang merupakan unsure Staf yang berada di bawah Camat yang bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan administrative kepada perangkat Kecamatan, dimana dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembanguanan dan pembinaan masyarakat di wilayah Kecamatan adalah bertanggung jawab langsung kepada Camat. |
Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Camat selaku Kepala Kecamatan tidak terlepas dari dukungan para Perangkat Kecamatan. Dalam hal ini terutama Sekretaris Kecamatan yang merupakan unsure Staf yang berada di bawah Camat yang bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan administrative kepada perangkat Kecamatan, dimana dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembanguanan dan pembinaan masyarakat di wilayah Kecamatan adalah bertanggung jawab langsung kepada Camat. |
||
Oleh karena kedudukan yang strategis ini perlu mendapat pembinaan yang baik oleh Camat. Hal ini mengingat Sekretaris Kecamatan sebagaimana yang dikemukakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor :…… tahun |
Oleh karena kedudukan yang strategis ini perlu mendapat pembinaan yang baik oleh Camat. Hal ini mengingat Sekretaris Kecamatan sebagaimana yang dikemukakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor :…… tahun 2000 adalah terdiri dari : Seksi Pemerintahan, Seksi PMD, Seksi Sosial, Seksi Trantib. |
||
Dimana masing-masing seksi dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dengan dibantu oleh beberapa orang Staf, yang dalam menjalankan tugasnya sehari-hari san gat memerlukan |
Dimana masing-masing seksi dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dengan dibantu oleh beberapa orang Staf, yang dalam menjalankan tugasnya sehari-hari san gat memerlukan arahan dan bimbingan. Hal ini dipandang penting oleh karena tuntutan tugas yang semakin hari semakin meningkat dan kompleks. |
||
Pembinaan sebagaimana yang dilakukan oleh Camat Samalantan terhadap bawahannya adalah dengan melakukan rapat Staf. Dalam rapat Staf ini dibahas berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan. Disampaing itu kadang-kadang Camat juga memberikan teguran kepada Staf yang melalaikan tugas dan melanggar disiplin kerja. Sebaliknya bimbingan dalam rangka menambah pengetahuan dan ketrampilan juga diberikan, hal ini dimaksudkan agar Staf semakin mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. |
Pembinaan sebagaimana yang dilakukan oleh Camat Samalantan terhadap bawahannya adalah dengan melakukan rapat Staf. Dalam rapat Staf ini dibahas berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan. Disampaing itu kadang-kadang Camat juga memberikan teguran kepada Staf yang melalaikan tugas dan melanggar disiplin kerja. Sebaliknya bimbingan dalam rangka menambah pengetahuan dan ketrampilan juga diberikan, hal ini dimaksudkan agar Staf semakin mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. |
||
3. Pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa. |
3. Pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa. |
||
Pemerintahan Desa menurut UU Nomor |
Pemerintahan Desa menurut UU Nomor 22 tahun 1999 adalah terdiri dari Kepala Desa dan BPD. Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dibantu oleh Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala – kepala Dusun. |
||
Desa sebagai organisasi pemerintahan terrendah yang berada langsung Bupati, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Wilayah Kecamatan dan pemerintah yang lebih atas. Hal ini mengingat karena desa merupakan garis terdepan sasaran pembangunan. |
Desa sebagai organisasi pemerintahan terrendah yang berada langsung Bupati, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Wilayah Kecamatan dan pemerintah yang lebih atas. Hal ini mengingat karena desa merupakan garis terdepan sasaran pembangunan. |
||
Baris 139: | Baris 139: | ||
1. Disepanjang jalur jalan Propinsi Singkawang – Bengkayang berjumlah 5 (Lima) Desa. |
1. Disepanjang jalur jalan Propinsi Singkawang – Bengkayang berjumlah 5 (Lima) Desa. |
||
2. Disebelah Selatan Pusat Pemerintahan berjumlah 2 (Dua) Desa. |
2. Disebelah Selatan Pusat Pemerintahan berjumlah 2 (Dua) Desa. |
||
Dan untuk mengetahui pembagian wilayah Desa dan Dusun berikut luas dan letak pusat pemerintahannya dapat dilihat pada table berikut, selain itu dari 7 buah Desa yang terdapat |
Dan untuk mengetahui pembagian wilayah Desa dan Dusun berikut luas dan letak pusat pemerintahannya dapat dilihat pada table berikut, selain itu dari 7 buah Desa yang terdapat di Kecamatan Samalantan semuanya masih menunjukkan tingkat ekonomi social yang relatif rendah, diantaranya masih terdapat Desa Tertinggal yang mendapat bantuan dari Inpres Desa Tertinggal (IDT) yaitu Desa : Saba’u. Untuk tahun yang telah ditetapkan Desa Binaan yaitu Desa : Pasti Jaya . |
||
Berikut Tabel |
Berikut Tabel Pembagian Wilayah Desa dan Dusun di Kecamatan Samalantan : |
||
Baris 290: | Baris 290: | ||
51. |
51. |
||
JLH 7 DESA 26 |
JLH 7 DESA 26 DUSUN 375.5 |
||
Baris 296: | Baris 296: | ||
V. KELUARGA BERENCANA |
V. KELUARGA BERENCANA ( KB ). |
||
Dalam era pembangunan sekarang ini, masalah kependudukanmerupakan masalah nasional yang sangat menentukan berhasil tidaknya Pembangunan Nasional. Hal ini dikarenakan masalah kependudukan adalah masalah yang sangat kompleks, mendasar dan saling berhubungan dengan yang lainnya. Sebagai contoh, apabila pertambahan penduduk tidak atau kurang terkendali, maka hal ini akan menimbulkan berbagai dampak terutama yang bersifat negatif, seperti : lajunya pertambahan penduduk, penyebaran penduduk yang tidak merata, kerawanan sosial, kenakalan remaja, pemukiman kumuh, kesempatan memperoleh pendidikan dan lain sebagainya. Masalah tersebut tentu tidak seharusnya dibiarkan, melainkan harus dicegah. Dan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah kependudukan adalah melalui program Keluarga Berencana (KB), dengan sasaran seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kecamatan Samalantan. |
Dalam era pembangunan sekarang ini, masalah kependudukanmerupakan masalah nasional yang sangat menentukan berhasil tidaknya Pembangunan Nasional. Hal ini dikarenakan masalah kependudukan adalah masalah yang sangat kompleks, mendasar dan saling berhubungan dengan yang lainnya. Sebagai contoh, apabila pertambahan penduduk tidak atau kurang terkendali, maka hal ini akan menimbulkan berbagai dampak terutama yang bersifat negatif, seperti : lajunya pertambahan penduduk, penyebaran penduduk yang tidak merata, kerawanan sosial, kenakalan remaja, pemukiman kumuh, kesempatan memperoleh pendidikan dan lain sebagainya. Masalah tersebut tentu tidak seharusnya dibiarkan, melainkan harus dicegah. Dan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah kependudukan adalah melalui program Keluarga Berencana (KB), dengan sasaran seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kecamatan Samalantan. |
||
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Samaalantan dari tahun ketahun menunjukkan peningkatan angka yang menggembirakan, baik itu peserta KB baru maupun peserta KB aktif. Peningkatan angka tersebut dikarenakan adanya kerja sama yang dilakukan oleh Muspika, petugas PLKB, Aparat Pemerintah Kecamatan, Ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita |
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Samaalantan dari tahun ketahun menunjukkan peningkatan angka yang menggembirakan, baik itu peserta KB baru maupun peserta KB aktif. Peningkatan angka tersebut dikarenakan adanya kerja sama yang dilakukan oleh Muspika, petugas PLKB, Aparat Pemerintah Kecamatan, Ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita beserta Dinas / Instansi lainnya dalam memberikan penyuluhan KB kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk melaksanakan program Keluarga Berencana. |
||
Usaha penggalakan program KB di Kecamatan Samalantan hingga saat ini terus ditingkatkan, apalagi hal ini ditunjang dengan adanya Operasi Manunggal KB/Kes yang dalam pelaksanaannya melibatkan semua unsure |
Usaha penggalakan program KB di Kecamatan Samalantan hingga saat ini terus ditingkatkan, apalagi hal ini ditunjang dengan adanya Operasi Manunggal KB/Kes yang dalam pelaksanaannya melibatkan semua unsure Dinas/Instansi dan Apart Pemerintah Desa. Upaya tersebut dimaksudkan disamping untuk memasyarakatkan program KB, juga untuk meningkatkan prestasi dalam rangka lomba KB/Kes Tingkat Kabupaten. |
||
Baris 328: | Baris 328: | ||
- |
- |
||
Sedangkan data Keluarga Berencana (KB) yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut |
Sedangkan data Keluarga Berencana (KB) yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut : |
||
a. Jumlah Pos / Klinik KB : 2 Buah. |
a. Jumlah Pos / Klinik KB : 2 Buah. |
||
b. Jumlah pasangan Usia Subur : 3.956 Pasang |
b. Jumlah pasangan Usia Subur : 3.956 Pasang |
||
Baris 339: | Baris 339: | ||
- Implan : 385 Orang. |
- Implan : 385 Orang. |
||
- Suntik : 609 Orang. |
- Suntik : 609 Orang. |
||
- K |
- K P : 65 Orang. |
||
- K |
- K W : 47 Orang. |
||
- KB. Mandiri : 613 Orang. |
- KB. Mandiri : 613 Orang. |
||
Baris 346: | Baris 346: | ||
VI. PEMBINAAN IDIOLOGI NEGARA. |
VI. PEMBINAAN IDIOLOGI NEGARA. |
||
Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan dalam menjalankan roda pemerintahan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan kepada kepada Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar hukum Negara RI. Oleh karenanya hal tersebut perlu dimasyarakatkan ampai keseluruh pelosok Desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Samalantan adalah dengan cara menanamkan pengertian, kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan dalam menjalankan roda pemerintahan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan kepada kepada Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar hukum Negara RI. Oleh karenanya hal tersebut perlu dimasyarakatkan ampai keseluruh pelosok Desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Samalantan adalah dengan cara menanamkan pengertian, kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). |
||
VII. |
VII. PEMBINAAN POLITIK. |
||
Pembangunan dibidang Politik merupakan bagian yang integral dari pada pembangunan Bangsa dan Negara. Dimana tujuannya antara lain adalah untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tentram guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan Nasional. Gambaran situasi politik di Wilayah Kecamatan Samalantan hingga saat ini adalah dalam keadaan aman, dalam arti tidak terdapat adanya tanda-tanda atau kegiatan politik yang serius, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Wilayah ini. Kendatipun demikian pihak Aparat Pemerintah Kecamatan Samalantan beserta Instansi terkait, terutama Muspika Kecamatan Samalantan dan Masyarakat telah berupaya untuk menanggulanginya. |
Pembangunan dibidang Politik merupakan bagian yang integral dari pada pembangunan Bangsa dan Negara. Dimana tujuannya antara lain adalah untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tentram guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan Nasional. Gambaran situasi politik di Wilayah Kecamatan Samalantan hingga saat ini adalah dalam keadaan aman, dalam arti tidak terdapat adanya tanda-tanda atau kegiatan politik yang serius, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Wilayah ini. Kendatipun demikian pihak Aparat Pemerintah Kecamatan Samalantan beserta Instansi terkait, terutama Muspika Kecamatan Samalantan dan Masyarakat telah berupaya untuk menanggulanginya. |
||
Baris 367: | Baris 367: | ||
NO. |
NO. |
||
JENIS PENGGUNAAN LAHAN |
JENIS PENGGUNAAN LAHAN |
||
LUASNYA |
LUASNYA ( Ha ) |
||
1. 2. 3. |
1. 2. 3. |
||
Baris 428: | Baris 428: | ||
Coklat. |
Coklat. |
||
3. 576 Ha. |
3. 576 Ha. |
||
108 |
108 Ha. |
||
45 |
45 Ha. |
||
106 |
106 Ha. |
||
11 |
11 Ha. |
||
201 |
201 Ha. |
||
15 |
15 Ha. |
||
1.750 Ha. |
1.750 Ha. |
||
11,25 |
11,25 Ha. |
||
3.500 |
3.500 Ha. |
||
C. Peternakan. |
C. Peternakan. |
||
Baris 467: | Baris 467: | ||
VIII. SOSIAL |
VIII. SOSIAL BUDAYA. |
||
IX. |
IX. |
||
1. Prasarana dan sarana pendidikan. |
1. Prasarana dan sarana pendidikan. |
||
Baris 473: | Baris 473: | ||
Adapun prasarana pendidikan yang terdapat di wilayah Kecamatan Samalantan, yaitu : |
Adapun prasarana pendidikan yang terdapat di wilayah Kecamatan Samalantan, yaitu : |
||
1. Sekolah |
1. Sekolah Taman Kanak – Kanak : 2 Buah. |
||
2. Sekolah Dasar |
2. Sekolah Dasar Negeri/Swasta : 26 Buah. |
||
3. S |
3. S M P Negeri : 2 Buah. |
||
4. S |
4. S M P Swasta : 2 Buah. |
||
5. S |
5. S M U Negeri : 3 Buah. |
||
6. S |
6. S M U Swasta : 1 Buah. |
||
7. AKPER |
7. AKPER Swasta. : 1 Buah. |
||
Sedangkan jumlah guru |
Sedangkan jumlah guru ( pengajar ) dan muridnya adalahsebagai berikut : |
||
NO. |
NO. |
||
Baris 500: | Baris 500: | ||
Sekolah Dasar |
Sekolah Dasar |
||
S M P Negeri/Swasta |
S M P Negeri/Swasta |
||
S M U |
S M U Negeri. |
||
S M U |
S M U Swasta. |
||
AKPER |
AKPER Swasta. |
||
2 |
2 |
||
161 |
161 |
||
Baris 518: | Baris 518: | ||
2. Prasarana dan sarana ibadah. |
2. Prasarana dan sarana ibadah. |
||
Prasarana ibadah merupakan tempat bagi umat beragama untuk melaksanakan ibadah agama, dimana tempat ini juga merupakan wadah bagi pembinaan umat beragama. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan pembinaan umat beragama di Kecamatan Samalantan masih dipandang perlu peningkatan prasarana dan sarana peribadatan. Hal ini mengingat tuntutan kebutuhan dan semakin meningkatnya umat beragama di Kecamatan Samalantan. |
Prasarana ibadah merupakan tempat bagi umat beragama untuk melaksanakan ibadah agama, dimana tempat ini juga merupakan wadah bagi pembinaan umat beragama. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan pembinaan umat beragama di Kecamatan Samalantan masih dipandang perlu peningkatan prasarana dan sarana peribadatan. Hal ini mengingat tuntutan kebutuhan dan semakin meningkatnya umat beragama di Kecamatan Samalantan. |
||
Disamping itu |
Disamping itu sebagai upaya memberikan kemudahan bagi penduduk di Kecamatan Samalantan dalam menjalankan ibadah agama. |
||
Adapun prasarana peribadatan umat beragama yang terdapat di Kecamatan Samalantan adalah |
Adapun prasarana peribadatan umat beragama yang terdapat di Kecamatan Samalantan adalah : |
||
- Mesjid : 38 Buah. |
- Mesjid : 38 Buah. |
||
- Surau / Musolla : 25 Buah. |
- Surau / Musolla : 25 Buah. |
||
Baris 526: | Baris 526: | ||
3. Prasarana dan sarana Olah Raga. |
3. Prasarana dan sarana Olah Raga. |
||
Olah raga merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena dengan berolah raga dapat membentuk fisik yang kuat untuk menjaga kesehatan badan. Masyarakat di Kecamatan Samalantan juga gemar berolah raga dimana kegiatan olah raga yang dilakukan meliputi berbagai cabang, hanya fasilitas pendukungnya masih dirasakan kurang. Hal tersebut terlihat dari jenis sarana olah raga yang tersedia sebagai berikut |
Olah raga merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena dengan berolah raga dapat membentuk fisik yang kuat untuk menjaga kesehatan badan. Masyarakat di Kecamatan Samalantan juga gemar berolah raga dimana kegiatan olah raga yang dilakukan meliputi berbagai cabang, hanya fasilitas pendukungnya masih dirasakan kurang. Hal tersebut terlihat dari jenis sarana olah raga yang tersedia sebagai berikut : |
||
- Lapangan Sepak Bola berjumlah : 3 Buah. |
- Lapangan Sepak Bola berjumlah : 3 Buah. |
||
- Lapangan Volly |
- Lapangan Volly Ball berjumlah : 6 Buah. |
||
- Lapangan Badminton berjumlah : 2 Buah. |
- Lapangan Badminton berjumlah : 2 Buah. |
||
- Tenis Meja : 8 Buah. |
- Tenis Meja : 8 Buah. |
||
Baris 534: | Baris 534: | ||
4. Prasarana dan Sarana Kesenian. |
4. Prasarana dan Sarana Kesenian. |
||
Untuk menyalurkan bakat masyarakat terutama para remaja dibidang kesenian, di Kecamatan Samalantan telah terbentuk beberapa perkumpulan kesenian, yakni : |
Untuk menyalurkan bakat masyarakat terutama para remaja dibidang kesenian, di Kecamatan Samalantan telah terbentuk beberapa perkumpulan kesenian, yakni : |
||
- Kasidah |
- Kasidah berjumlah : 1 Buah. |
||
- Tari |
- Tari berjumlah : 4 Buah. |
||
- Sanggar |
- Sanggar berjumlah : 3 Buah. |
||
- Band |
- Band berjumlah : 1 Buah. |
||
X. |
X. KESEHATAN. |
||
Untuk menunjang kesehatan masyarakat, peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kesehatan adalah sangat penting. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu pengobatan penyakit maupun pencegahannya. |
Untuk menunjang kesehatan masyarakat, peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kesehatan adalah sangat penting. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu pengobatan penyakit maupun pencegahannya. |
||
Baris 558: | Baris 558: | ||
8. |
8. |
||
9. |
9. |
||
Rumah Sakit Umum |
Rumah Sakit Umum (Swasta). |
||
Puskesmas. |
Puskesmas. |
||
Puskesmas Pembantu. |
Puskesmas Pembantu. |
||
Baris 567: | Baris 567: | ||
Perawat. |
Perawat. |
||
Dukun Bayi. |
Dukun Bayi. |
||
1 |
1 Buah. |
||
1 |
1 Buah. |
||
6 |
6 Buah |
||
84 |
84 Buah |
||
49 |
49 Buah |
||
17 |
17 Orang |
||
15 |
15 Orang |
||
124 |
124 Orang |
||
55 |
55 Orang |
||
XI. |
XI. PERHUBUNGAN. |
||
Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa Kecamatan Samalantan merupakan daerah lintasan perhubungan darat. Oleh karenanya, maka sarana transportasi yang paling banyak dipergunakan di daerah ini adalah mobil, sepedamotor dan sepeda. Keadaan perhubungan di Kecamatan Samalantan pada umumnya adalah cukup lancar, karena rata-rata jalan disemua Desa sudah dapat dilalui dan ditempuh dengan kendaraan, baik roda 2 (Dua) maupun kendaraan roda |
Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa Kecamatan Samalantan merupakan daerah lintasan perhubungan darat. Oleh karenanya, maka sarana transportasi yang paling banyak dipergunakan di daerah ini adalah mobil, sepedamotor dan sepeda. Keadaan perhubungan di Kecamatan Samalantan pada umumnya adalah cukup lancar, karena rata-rata jalan disemua Desa sudah dapat dilalui dan ditempuh dengan kendaraan, baik roda 2 (Dua) maupun kendaraan roda 4 (Empat). |
||
Hambatannya adalah apabila datangnya musim penghujan, dimana sebagian jalan ke Desa akan mengalami kerusakan, karena jalan tersebut diperkeras dengan tanah dan belum diaspal, seperti jalan menuju Tumiang, Tempapan, Lembah Bawang, untuk itu jalan tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah yang lebih atas. |
Hambatannya adalah apabila datangnya musim penghujan, dimana sebagian jalan ke Desa akan mengalami kerusakan, karena jalan tersebut diperkeras dengan tanah dan belum diaspal, seperti jalan menuju Tumiang, Tempapan, Lembah Bawang, untuk itu jalan tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah yang lebih atas. |
||
Baris 593: | Baris 593: | ||
- Mobil berjumlah : 48 buah. |
- Mobil berjumlah : 48 buah. |
||
- Sepeda Motor berjumlah : 1.778 buah. |
- Sepeda Motor berjumlah : 1.778 buah. |
||
- Sepeda |
- Sepeda berjumlah : 1.925 buah. |
||
- S S B |
- S S B berjumlah : 15 buah. |
||
- T V : 2.126 buah. |
- T V : 2.126 buah. |
||
Baris 612: | Baris 612: | ||
B. Saran. |
B. Saran. |
||
Dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, terdapat saran-saran sebagai berikut : |
Dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, terdapat saran-saran sebagai berikut : |
||
1. Melihat kenyataan dilapangan, secara fisik perlu |
1. Melihat kenyataan dilapangan, secara fisik perlu diadakan pemekaran Desa, karena ditinjau dari segi jumlah KK per Desa dan luas wilayah sudah memenuhi persyaratan terbentuknya Desa. |
||
2. Khusus |
2. Khusus Desa Beringin perlu diadakan pemekaran kembali menjadi dua Desa, mengingat luasnya Wilayah Desa, jumlah penduduk yang dihubungkan dengan kemampuan jangkauan Kepala Desa baik dalam memberikan pelayanan maupun pengawasannya. |
||
3. Untuk |
3. Untuk penertiban administrasi Pemerintahan Desa dan pembinaan terhadap Perangkat Desa masih perlu adanya bimbingan yang insentif, baik dari pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten. |
||
Revisi per 9 Juli 2010 12.50
Samalantan | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Kabupaten | Bengkayang |
Pemerintahan | |
• Camat | ALEKSANDER, S.Pd |
Populasi | |
• Total | 12.750 jiwa |
Kode Kemendagri | 61.07.02 |
Kode BPS | 6102030 |
Luas | 5237 km² |
Desa/kelurahan | 7 Desa |
Samalantan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia Pimpinan yang Pernah menjabat adalah : RADEN SOTO. RADEN DULHAKIM. RADEN DOMBOT. RADEN GUZALI. URAY RAJIMIN. URAI MANSYUR. DANIEL. TIMUR. PAULUS AMIN. OM. JOHAN URAY NURDIN. SYARIF BIMBING ENTJIK AHMAD. P. ALEP GOMPENG. JACOBUS LUNA BA. ANTONIUS ALIM BA. Drs.AWANG DJONI.AS. Drs. SUYADI WIJAYA. Drs. PATRICIUS LEO. AR SIMON S.Sos. RIFIN FRANSISKO S.Sos. Drs. LORENSIUS. FA. MUKSIN, ALEKSANDER,S.Pd ; Dengan masing - masing gelar : DEMANG DEMANG DEMANG DEMANG GUNCO GUNCO ASSISTEN DEMANG ASSISTEN DEMANG ASSISTEN DEMANG ASSISTEN DEMANG ASSISTEN DEMANG CAMAT CAMAT CAMAT CAMAT CAMAT CAMAT CAMAT ; Periode Jabatan : 1927 - 1930 1930 - 1932 1932 - 1942 1942 - 1943 1943 - 1944 1944 - 1945 1945 - 1948 1948 - 1950 1950 - 1952 1952 - 1953 1953 - 1956 1956 - 1959 1959 - 1964 1964 – 1971 1971 - 1978 1978 - 1984 1984 - 1990 1990 - 1995 1995 - 1998 1998 - 2000 2000 - 2003 2003 – 2004 2004 - 2010 2010 - Sekarang
IV. PEMERINTAHAN.
A. Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan.
Perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun 2001 tentang struktur organisasi pemerintah wilayah Kecamatan, yang terdiri dari : 1. Camat. 2. Sekretaris Kecamatan. 3. Seksi Trantib. 4. Seksi Kesejahteraan Sosial. 5. Seksi Pemerintahan. 6. Seksi PMD.
Dalam melaksanakan tugas Camat Samalantan juga sering melaksanakan koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Dinas Instansi yang ada di Kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
Kegiatan koordinasi tersebut diantaranya terlihat dari bentuk kerja sama antara satuan instansi yang ada di Kecamatan dalam menangani berbagai hal dibawah koordinasi Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati. Adapun Instansi-instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan, antara lain : 1. Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. 2. K U A. 3. Mantri. 4. Koramil 1202/12 Samalantan 5. Puskesmas. 6. B P P. 7. B B I. 8. Mantri Tani. 9. Peternakan. 10. KUPT Kimpraswil. 11. Polisi Sektor Samalantan. 12. P L N. 13. Pos Giro.
B. Mekanisme Pemerintahan. 1. Koordinasi terhadap Instansi Vertikal. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, kedudukan Pemerintah Kecamatan dalam sistim pemerintahan Negara RI merupakan perangkat Kabupaten dalam pelaksanaan Azas Desentralisasi. Selanjutnya dalam penjelasan umum UU Nomor : 22 Tahun 1998 juga dijelaskan bahwa azas Desentralisasi. Hal ini mengingat sistim pembangunan di Indonesia melekat pada sistim pemerintahan, maka pemerintah Kecamatan mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, yang merupakan bagian integral dari pembangunan Kabupaten. Oleh karenanya Kecamatan yang merupakan organisasi pemerintahan terendah dari Kabupaten harus dilengkapi personil yang relatif lengkap dan dikuatkan sejumlah petugas lapangan dari berbagai Instansi Vertikal dan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperkuat Kecamatan dalam upaya antar sector di Kecamatan. Untuk menciptakan keterpaduan tersebut, Camat Samalantan melakukan koordinasi dengan semua Dinas instansi yang terdapat di Kecamatan Samalantan. Hal ini adalah sesuai dengan kedudukan Camat selaku Kepala Kecamatan, dimana Camat mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan pembangunan yang beroperasi di Kecamatan. Dimana hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. Koordinasi sebagaimana dikemukakan diatas adalah bertujuan untuk mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan perencanaan maupun pelaksanaan tugas, agar semua kegiatan pembanguanan tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna. Koordinasi yang dilakukan oleh Camat Samalantan meliputi : 1. Rakorbang Tingkat Kecamatan, dimana pada tahap ini para Kepala Dinas / Instansi yang berkeoentingan mengadakan rapat untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Koordinasi pertengahan, yaitu koordinasi guna membahas berbagai kegiatan yang dilaksanakan dan sedang berjalan, dengan maksud mengawasi agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 3. Koordinasi akhir, yakni koordinasi untuk mengevaluasi dan menilai kegiatan yang telah dilaksanakan serta upaya selanjutnya.
Koordinasi sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dilakukan oleh Camat Samalantan secara Periodik setiap bulan.
2. Pembinaan Perangkat Pemerintah Kecamatan. Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Camat selaku Kepala Kecamatan tidak terlepas dari dukungan para Perangkat Kecamatan. Dalam hal ini terutama Sekretaris Kecamatan yang merupakan unsure Staf yang berada di bawah Camat yang bertugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan administrative kepada perangkat Kecamatan, dimana dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembanguanan dan pembinaan masyarakat di wilayah Kecamatan adalah bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Oleh karena kedudukan yang strategis ini perlu mendapat pembinaan yang baik oleh Camat. Hal ini mengingat Sekretaris Kecamatan sebagaimana yang dikemukakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor :…… tahun 2000 adalah terdiri dari : Seksi Pemerintahan, Seksi PMD, Seksi Sosial, Seksi Trantib.
Dimana masing-masing seksi dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dengan dibantu oleh beberapa orang Staf, yang dalam menjalankan tugasnya sehari-hari san gat memerlukan arahan dan bimbingan. Hal ini dipandang penting oleh karena tuntutan tugas yang semakin hari semakin meningkat dan kompleks.
Pembinaan sebagaimana yang dilakukan oleh Camat Samalantan terhadap bawahannya adalah dengan melakukan rapat Staf. Dalam rapat Staf ini dibahas berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan. Disampaing itu kadang-kadang Camat juga memberikan teguran kepada Staf yang melalaikan tugas dan melanggar disiplin kerja. Sebaliknya bimbingan dalam rangka menambah pengetahuan dan ketrampilan juga diberikan, hal ini dimaksudkan agar Staf semakin mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. 3. Pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa menurut UU Nomor 22 tahun 1999 adalah terdiri dari Kepala Desa dan BPD. Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dibantu oleh Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala – kepala Dusun.
Desa sebagai organisasi pemerintahan terrendah yang berada langsung Bupati, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Wilayah Kecamatan dan pemerintah yang lebih atas. Hal ini mengingat karena desa merupakan garis terdepan sasaran pembangunan.
Pembinaan dilakukan oleh Camat terhadap Aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Samalantan adalah dengan cara pembinaan langsung dilapangan, dengan jadwal pelaksanaannya setiap awal atau akhir bulan, setiap triwulan dan pada waktu – waktu luang. Disamping itu pembinaan juga dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh Aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan, yaitu tepatnya pada saat pembagian uang TPAPD dan Dana Penopang.
Pembinaan yang diberikan antara lain meliputi masalah peningkatan penertiban administrasi Pemerintahan Desa, disiplin kerja Aparatur Pemerintah Desa, pembangunan Desa serta pembinaan terhadap masyarakat Desa. Selain itu Camat juga memberikan bimbingan cara pemecahan masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah Desa, serta memberikan motivasi terhadap Aparatur Pemerintah Desa untuk mampu membangun Desanya menuju Desa yang mandiri.
Pembinaan dilakukan secara terus menerus dan dalam waktu tertentu diadakan evaluasi, dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana tingkat perkembangan bimbingan yang telah diberikan. Kenyataan yang dihadapi, bahwa sebagian besar Aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan Samalantan masih lemah. Hal ini disebabkan oleh pendidikan Aparatur Pemdes yang umumnya relatif rendah, disamping kemampuan dan tingkat social ekonomi yang masih relatif rendah. Keadaan ini menyebabkan roda Pemerintahan Desa belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. C. Pemerintahan Desa Kecamatan Samalantan terdiri dari 10 Desa dan 32 Dusun , dimana Desa dan Dusun tersebut masih merupakan produk UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Letak Desa dan Dusun di Kecamatan Samalantan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Disepanjang jalur jalan Propinsi Singkawang – Bengkayang berjumlah 5 (Lima) Desa. 2. Disebelah Selatan Pusat Pemerintahan berjumlah 2 (Dua) Desa. Dan untuk mengetahui pembagian wilayah Desa dan Dusun berikut luas dan letak pusat pemerintahannya dapat dilihat pada table berikut, selain itu dari 7 buah Desa yang terdapat di Kecamatan Samalantan semuanya masih menunjukkan tingkat ekonomi social yang relatif rendah, diantaranya masih terdapat Desa Tertinggal yang mendapat bantuan dari Inpres Desa Tertinggal (IDT) yaitu Desa : Saba’u. Untuk tahun yang telah ditetapkan Desa Binaan yaitu Desa : Pasti Jaya . Berikut Tabel Pembagian Wilayah Desa dan Dusun di Kecamatan Samalantan :
NO.
NAMA DESA
DUSUN PUSAT
PEMERINTAHAN LUAS
(KM2)
1. 2. 3. 4. 5.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
SAMALANTAN
SABA’U.
MARUNSU.
BUKIT SERAYAN
BABANE
PASTI JAYA
TUMIANG.
- SEMANO - SEI LIMAU - MERPATI - JIRAK - MENDUNG TERUSAN - SEI LIPAM.
- POLONGAN.
- SERAWI
- SEMANGAT
- SAMPUAN
- SEPIRAK
- PASUKAYU
- TERADU
- MARTOPA
- MALABAE
- NYANDUNG
- SEPARONG
- NEK BARE
- SEKUMPIT
- BANTANG
- APING
- SERUKAM
- ANGGREK
- PATALA/PACONG
- PASRAH
- SASAK
SEMANO
POLONGAN
PASUKAYU
NYANDUNG
NEK BARE
APING.
PASRAH.
34,5.
89.
46.
60.
47.
48.
51.
JLH 7 DESA 26 DUSUN 375.5
V. KELUARGA BERENCANA ( KB ).
Dalam era pembangunan sekarang ini, masalah kependudukanmerupakan masalah nasional yang sangat menentukan berhasil tidaknya Pembangunan Nasional. Hal ini dikarenakan masalah kependudukan adalah masalah yang sangat kompleks, mendasar dan saling berhubungan dengan yang lainnya. Sebagai contoh, apabila pertambahan penduduk tidak atau kurang terkendali, maka hal ini akan menimbulkan berbagai dampak terutama yang bersifat negatif, seperti : lajunya pertambahan penduduk, penyebaran penduduk yang tidak merata, kerawanan sosial, kenakalan remaja, pemukiman kumuh, kesempatan memperoleh pendidikan dan lain sebagainya. Masalah tersebut tentu tidak seharusnya dibiarkan, melainkan harus dicegah. Dan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah kependudukan adalah melalui program Keluarga Berencana (KB), dengan sasaran seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kecamatan Samalantan.
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Samaalantan dari tahun ketahun menunjukkan peningkatan angka yang menggembirakan, baik itu peserta KB baru maupun peserta KB aktif. Peningkatan angka tersebut dikarenakan adanya kerja sama yang dilakukan oleh Muspika, petugas PLKB, Aparat Pemerintah Kecamatan, Ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita beserta Dinas / Instansi lainnya dalam memberikan penyuluhan KB kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk melaksanakan program Keluarga Berencana.
Usaha penggalakan program KB di Kecamatan Samalantan hingga saat ini terus ditingkatkan, apalagi hal ini ditunjang dengan adanya Operasi Manunggal KB/Kes yang dalam pelaksanaannya melibatkan semua unsure Dinas/Instansi dan Apart Pemerintah Desa. Upaya tersebut dimaksudkan disamping untuk memasyarakatkan program KB, juga untuk meningkatkan prestasi dalam rangka lomba KB/Kes Tingkat Kabupaten.
Untuk mengetahui perkembangan Peserta KB di Wilayah Kecamatan Samalantan dari tahun ke tahun, dapat dilihat pada table berikut :
NO. TAHUN PB TARGET
1. 2. 3. 4.
1. 2. 3. 4. 2000 2001 2002 2003 1175 1250 769 87 2331 2324 823 -
Sedangkan data Keluarga Berencana (KB) yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut : a. Jumlah Pos / Klinik KB : 2 Buah. b. Jumlah pasangan Usia Subur : 3.956 Pasang c. Jumlah PUS masuk KB : 87 Orang. d. Jumlah Posyandu : 34 Buah. f. Jumlah Akseptor : 2.854 Orang. - P I L : 709 Orang. - I U D : 425 Orang. - Kondom : 1 Orang. - Implan : 385 Orang. - Suntik : 609 Orang. - K P : 65 Orang. - K W : 47 Orang. - KB. Mandiri : 613 Orang.
VI. PEMBINAAN IDIOLOGI NEGARA.
Pemerintah Wilayah Kecamatan Samalantan dalam menjalankan roda pemerintahan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan kepada kepada Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar hukum Negara RI. Oleh karenanya hal tersebut perlu dimasyarakatkan ampai keseluruh pelosok Desa. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Samalantan adalah dengan cara menanamkan pengertian, kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
VII. PEMBINAAN POLITIK.
Pembangunan dibidang Politik merupakan bagian yang integral dari pada pembangunan Bangsa dan Negara. Dimana tujuannya antara lain adalah untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tentram guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan Nasional. Gambaran situasi politik di Wilayah Kecamatan Samalantan hingga saat ini adalah dalam keadaan aman, dalam arti tidak terdapat adanya tanda-tanda atau kegiatan politik yang serius, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Wilayah ini. Kendatipun demikian pihak Aparat Pemerintah Kecamatan Samalantan beserta Instansi terkait, terutama Muspika Kecamatan Samalantan dan Masyarakat telah berupaya untuk menanggulanginya. Adapun cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat serta memberikan bimbingan dan penyuluhan supaya masyarakat selalu dapat menjaga keamanan dan ketertiban dan kelestarian politik di wilayah Kecamatan Samalantan.
VII. POTENSI KECAMATAN SAMALANTAN.
A. Lahan Pertanian / Perkebunan. Wilayah Kecamatan Samalantan yang luasnya + 574,5 Km2 tersebut, sebagian besar penggunaan tanahnya adalah dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perkebunan dan lain sebagainay. Dimana untuk mengetahui penggunaan lahan tersebut untuk jelasnya dilihat pada tabel berikut :
NO.
JENIS PENGGUNAAN LAHAN
LUASNYA ( Ha )
1. 2. 3.
1.
2.
3.
Tanah Sawah
- Irigasi setengah tehnis.
- Irigasi sederhana.
- Sawah Tadah Hujan.
Tanah Perkebunan. - Perkebunan Negara
Lain-lain. 1.626 Hektar.
308 Hektar. 762 Hektar. 552 Hektar.
30.000 Hektar.
B. Hasil Produksi Pertanian / Perkebunan.
Hasil Produksi pertanian dan perkebunan Kecamatan Samalantan adalah sebagai berikut :
NO. JENIS PRODUKSI LUAS/BANYAKNYA 1. 2. 3.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Padi Jagung Ketela Rambat Kacang Tanah. Kedelai. Sayur – sayuran. Buah – buahan. Kelapa. Kopi. Coklat. 3. 576 Ha. 108 Ha. 45 Ha. 106 Ha. 11 Ha. 201 Ha. 15 Ha. 1.750 Ha. 11,25 Ha. 3.500 Ha.
C. Peternakan. Jenis peternakan yang dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat di Kecamatan Samalantan merupakan mata pencaharian tambahan selain bertani. Dengan beternak warga masyarakat itu sendiri dapat menambah ekonomi kebutuhan keluarga dan selain itu dapat menambah gizi keluarga.
Adapun jenis peternakan yang dikembangkan sebagai berikut :
NO. JENIS PETERNAKAN BANYAKNYA (Ekor) 1. 2. 3.
1. 2. 3. 4. 5. Sapi Kambing. Babi. Ayam. Itik. 890. 1.360. 2.060. 1.260. 1.750.
VIII. SOSIAL BUDAYA.
IX.
1. Prasarana dan sarana pendidikan.
Prasarana dan sarana pendidikan di wilayah Kecamatan Samalantan sampai saat ini dirasakan masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Hal ini mengingat setiap tahun semakin meningkatnya akan kebutuhan fasilitas dimaksud, disampaing semakin meningkatnya usia sekolah dan keinginan pelajar untuk melanjutkan pelajaran kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Adapun prasarana pendidikan yang terdapat di wilayah Kecamatan Samalantan, yaitu : 1. Sekolah Taman Kanak – Kanak : 2 Buah. 2. Sekolah Dasar Negeri/Swasta : 26 Buah. 3. S M P Negeri : 2 Buah.
4. S M P Swasta : 2 Buah. 5. S M U Negeri : 3 Buah. 6. S M U Swasta : 1 Buah. 7. AKPER Swasta. : 1 Buah.
Sedangkan jumlah guru ( pengajar ) dan muridnya adalahsebagai berikut :
NO. JENIS SEKOLAH JUMLAH GURU JUMLAH MURID 1. 2. 3. 4.
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Sekolah TK Sekolah Dasar
S M P Negeri/Swasta
S M U Negeri. S M U Swasta. AKPER Swasta. 2 161 67 15 12 - 34 3.580 741 347 187 -
2. Prasarana dan sarana ibadah. Prasarana ibadah merupakan tempat bagi umat beragama untuk melaksanakan ibadah agama, dimana tempat ini juga merupakan wadah bagi pembinaan umat beragama. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan pembinaan umat beragama di Kecamatan Samalantan masih dipandang perlu peningkatan prasarana dan sarana peribadatan. Hal ini mengingat tuntutan kebutuhan dan semakin meningkatnya umat beragama di Kecamatan Samalantan. Disamping itu sebagai upaya memberikan kemudahan bagi penduduk di Kecamatan Samalantan dalam menjalankan ibadah agama.
Adapun prasarana peribadatan umat beragama yang terdapat di Kecamatan Samalantan adalah : - Mesjid : 38 Buah. - Surau / Musolla : 25 Buah. - Gereja / Kapel : 45 Buah.
3. Prasarana dan sarana Olah Raga. Olah raga merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena dengan berolah raga dapat membentuk fisik yang kuat untuk menjaga kesehatan badan. Masyarakat di Kecamatan Samalantan juga gemar berolah raga dimana kegiatan olah raga yang dilakukan meliputi berbagai cabang, hanya fasilitas pendukungnya masih dirasakan kurang. Hal tersebut terlihat dari jenis sarana olah raga yang tersedia sebagai berikut : - Lapangan Sepak Bola berjumlah : 3 Buah. - Lapangan Volly Ball berjumlah : 6 Buah. - Lapangan Badminton berjumlah : 2 Buah. - Tenis Meja : 8 Buah.
4. Prasarana dan Sarana Kesenian. Untuk menyalurkan bakat masyarakat terutama para remaja dibidang kesenian, di Kecamatan Samalantan telah terbentuk beberapa perkumpulan kesenian, yakni : - Kasidah berjumlah : 1 Buah. - Tari berjumlah : 4 Buah. - Sanggar berjumlah : 3 Buah. - Band berjumlah : 1 Buah.
X. KESEHATAN.
Untuk menunjang kesehatan masyarakat, peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kesehatan adalah sangat penting. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu pengobatan penyakit maupun pencegahannya. Pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Samalantan dilakukan antara lain melalui : Puskesmas, Puskesmas Pembantu, RSU Bethesda Serukam, Posyandu dan lain-lain. Usaha pemberian pelayanan kesehatan tersebut dilakukan dengan baik dan secara terus menerus, dan hal ini membawa peningkatan yang positif terhadap kesehatan masyarakat. Adapun prasarana dan sarana kesehatan yang terdapat di Kecamatan Samalantan adalah sebagai berikut :
NO. JENIS PRASARANA DAN SARANA BANYAKNYA 1. 2. 3.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Rumah Sakit Umum (Swasta). Puskesmas. Puskesmas Pembantu. Klinik Keluarga Berencana Posyandu. Dokter. Bidan. Perawat. Dukun Bayi. 1 Buah. 1 Buah. 6 Buah 84 Buah 49 Buah 17 Orang 15 Orang 124 Orang 55 Orang
XI. PERHUBUNGAN.
Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa Kecamatan Samalantan merupakan daerah lintasan perhubungan darat. Oleh karenanya, maka sarana transportasi yang paling banyak dipergunakan di daerah ini adalah mobil, sepedamotor dan sepeda. Keadaan perhubungan di Kecamatan Samalantan pada umumnya adalah cukup lancar, karena rata-rata jalan disemua Desa sudah dapat dilalui dan ditempuh dengan kendaraan, baik roda 2 (Dua) maupun kendaraan roda 4 (Empat).
Hambatannya adalah apabila datangnya musim penghujan, dimana sebagian jalan ke Desa akan mengalami kerusakan, karena jalan tersebut diperkeras dengan tanah dan belum diaspal, seperti jalan menuju Tumiang, Tempapan, Lembah Bawang, untuk itu jalan tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah yang lebih atas.
Adapun jenis jalan yang terdapat di Kecamatan Samalantan, yakni sebagai berikut : - Jalan Raya Propinsi Panjangnya : 21 Km. - Jalan Raya Kabupaten panjangnya : 30 Km. - Jalan Desa panjangnya : 71 Km. Sedangkan sarana transportasi dan komunikasi yang terdapat di Kecamatan Samalantan sebagai berikut : - Mobil berjumlah : 48 buah. - Sepeda Motor berjumlah : 1.778 buah. - Sepeda berjumlah : 1.925 buah. - S S B berjumlah : 15 buah. - T V : 2.126 buah.
XII. KESIMPULAN DAN SARAN.
A. Kesimpulan.
Berangkat dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Desa – desa di Kecamatan Samalantan pada umumnya telah dibentuk sesuai dengan
Peraturan Peundang – undangan yang berlaku, demikian juga dengan jalannya roda pemerintahan Desa. Hanya dalam praktek pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa masih terdapat berbagai kekurangan. Hal ini disebabkan oleh keadaan Perangkat Desa yang serba keterbatasan kemampuannya.
2. Peningkatan dibidang perkebunan karet dan berbagai fasilitas pendukungnya yang
Berhubungan dengan pengadaan Transmigrasi terus meningkat.
3. Pembangunan dibidang pertanian menunjukkan peningkatan yang positif, karena
Masyarakat di Kecamatan Samalantan semakin memperluas areal pertaniannya, terutama tanaman padi. Dan cara pengelolaahan lahan dan penanamannya juga sudah mengikuti petunjuk dan bimbingan dari PPL Pertanian. Sedangkan sistim ladang berpindah kendatipun masih ada namun sekarang sudah berkurang.
B. Saran. Dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, terdapat saran-saran sebagai berikut : 1. Melihat kenyataan dilapangan, secara fisik perlu diadakan pemekaran Desa, karena ditinjau dari segi jumlah KK per Desa dan luas wilayah sudah memenuhi persyaratan terbentuknya Desa. 2. Khusus Desa Beringin perlu diadakan pemekaran kembali menjadi dua Desa, mengingat luasnya Wilayah Desa, jumlah penduduk yang dihubungkan dengan kemampuan jangkauan Kepala Desa baik dalam memberikan pelayanan maupun pengawasannya. 3. Untuk penertiban administrasi Pemerintahan Desa dan pembinaan terhadap Perangkat Desa masih perlu adanya bimbingan yang insentif, baik dari pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten.
4. Dalam rangka untuk lebih mendukung kelancaran jalannya roda Pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan dirasakan masih perlu peningkatan, penyempurnaan fasilitas perkantoran, baik di Kantor Desa maupun di Kecamatan.
PENUTUP
Demikianlah data dan hasil evaluasi yang dapat kami sampaikan, yang dituangkan dalam bentuk Profil dan Potensi Wilayah Kecamatan Samalantan, dimana secara umum Profil dan Potensi Wilayah kecamatan Samalantan ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan tugas Camat khususnya di Wilayah Kecamatan Samalantan.
Tentunya dapat dipahami bahwa materi yang disajikan dalam Profil dan Potensi Wilayah Kecamatan Samalantan ini masih terdapat berbagai kekurangan, hal ini mengingat banyaknya tugas dan faktor keterbatasan kami dalam meliputi semua moment serta data yang ada.
Kemajuan yang telah dicapai dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan adalah merupakan hasil kerja sama dari seluruh Aparat dan masyarakat yang ada di Kecamatan Samalantan.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita senantiasa memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara. A m i n.