Penentuan Pendapat Rakyat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{kembangkan}} |
{{kembangkan}} |
||
'''Penentuan Pendapat Rakyat''' ('''Pepera''') adalah |
'''Penentuan Pendapat Rakyat''' ('''Pepera''') adalah suara di Papua Barat pada tahun 1969 yang menanyakan apakah sisa populasi yang disukai dengan Indonesia atau menjadi merdeka. Para wakil yang dipilih dari populasi dengan suara bulat memilih persatuan dengan Indonesia dan hasilnya diterima oleh PBB, meskipun validitas suara telah ditantang dalam retrospeksi. |
||
adalah [[referendum]] yang diadakan pada tahun [[1969]] untuk menentukan status daerah [[Papua bagian barat|bagian barat Pulau Papua]], antara milik [[Belanda]] atau [[Indonesia]]. |
|||
==Dasar== |
|||
Referendum dan melakukan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian New York; Pasal 17 yang sebagian mengatakan: |
|||
"Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Wakil yang" .. "akan melaksanakan tanggung jawab Sekretaris-Jenderal untuk memberikan saran, membantu, dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab dari Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan bebas. Sekretaris Jenderal akan, pada waktu yang tepat, menunjuk PBB Perwakilan sehingga dia dan stafnya mungkin menganggap tugas mereka dalam satu tahun wilayah sebelum penentuan-diri. ".. "Perwakilan PBB dan stafnya akan memiliki kebebasan yang sama gerakan seperti yang disediakan bagi personil dimaksud dalam Pasal XVI". |
|||
Perjanjian ini berlanjut dengan Pasal 18: |
|||
Pasal XVIII |
|||
Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi PBB Perwakilan dan stafnya, untuk memberikan orang-orang di wilayah, kesempatan untuk melaksanakan kebebasan memilih. Pengaturan demikian akan mencakup: |
|||
a. Konsultasi (musyawarah) dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang harus diikuti untuk memastikan secara bebas menyatakan kehendak penduduk. |
|||
b. Penentuan tanggal yang sebenarnya dari pelaksanaan pilihan bebas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Persetujuan ini. |
|||
c. Formulasi pertanyaan sedemikian rupa sehingga memungkinkan penduduk untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia, atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan dengan Indonesia. |
|||
d. Kelayakan dari seluruh orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga asing untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan praktek internasional, yang bertempat tinggal pada saat penandatanganan Persetujuan ini, termasuk mereka warga yang berangkat setelah 1945 dan yang kembali ke wilayah itu untuk melanjutkan tinggal setelah berakhirnya pemerintahan Belanda. |
|||
== Rujukan == |
== Rujukan == |
Revisi per 20 April 2011 00.31
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) adalah suara di Papua Barat pada tahun 1969 yang menanyakan apakah sisa populasi yang disukai dengan Indonesia atau menjadi merdeka. Para wakil yang dipilih dari populasi dengan suara bulat memilih persatuan dengan Indonesia dan hasilnya diterima oleh PBB, meskipun validitas suara telah ditantang dalam retrospeksi.
adalah referendum yang diadakan pada tahun 1969 untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua, antara milik Belanda atau Indonesia.
Dasar
Referendum dan melakukan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian New York; Pasal 17 yang sebagian mengatakan:
"Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Wakil yang" .. "akan melaksanakan tanggung jawab Sekretaris-Jenderal untuk memberikan saran, membantu, dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab dari Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan bebas. Sekretaris Jenderal akan, pada waktu yang tepat, menunjuk PBB Perwakilan sehingga dia dan stafnya mungkin menganggap tugas mereka dalam satu tahun wilayah sebelum penentuan-diri. ".. "Perwakilan PBB dan stafnya akan memiliki kebebasan yang sama gerakan seperti yang disediakan bagi personil dimaksud dalam Pasal XVI".
Perjanjian ini berlanjut dengan Pasal 18:
Pasal XVIII Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi PBB Perwakilan dan stafnya, untuk memberikan orang-orang di wilayah, kesempatan untuk melaksanakan kebebasan memilih. Pengaturan demikian akan mencakup:
a. Konsultasi (musyawarah) dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang harus diikuti untuk memastikan secara bebas menyatakan kehendak penduduk.
b. Penentuan tanggal yang sebenarnya dari pelaksanaan pilihan bebas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
c. Formulasi pertanyaan sedemikian rupa sehingga memungkinkan penduduk untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia, atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan dengan Indonesia.
d. Kelayakan dari seluruh orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga asing untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan praktek internasional, yang bertempat tinggal pada saat penandatanganan Persetujuan ini, termasuk mereka warga yang berangkat setelah 1945 dan yang kembali ke wilayah itu untuk melanjutkan tinggal setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.
Rujukan
- Anatomy of a Betrayal by John Saltford (2002)