Lompat ke isi

Kendaraan bermotor: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ArthurBot (bicara | kontrib)
k r2.6.3) (bot Menambah: sk:Motorové vozidlo
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Berdasarkan UU No. 14 tahun 1992 yang dimaksud dengan peralatan teknik dapat berupa [[motor]] atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya [[energi]] tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]] yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.
Berdasarkan UU No. 14 tahun 1992 yang dimaksud dengan peralatan teknik dapat berupa [[motor]] atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya [[energi]] tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]] yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.

== Lihat pula ==
* [[Truk]]
* [[Mobil]]
* [[Motor]]
* [[Kereta tempelan]]
* [[Kereta gandengan]]
* [[Sepeda motor]]

{{Technology}}
{{teknologi-stub}}

[[Kategori:Kendaraan]]

[[bg:Моторно превозно средство]]
[[bs:Motorno vozilo]]
[[cs:Motorové vozidlo]]
[[de:Kraftfahrzeug]]
[[en:Motor vehicle]]
[[et:Mootorsõiduk]]
[[fi:Moottoriajoneuvo]]
[[hr:Motorno vozilo]]
[[ja:モータービークル]]
[[mk:Моторно возило]]
[[ms:Kenderaan bermotor]]
[[nl:Motorvoertuig]]
[[no:Motorvogn (kjøretøy)]]
[[pl:Pojazd mechaniczny]]
[[ro:Autovehicul]]
[[ru:Механическое транспортное средство]]
[[sk:Motorové vozidlo]]
[[sv:Motorfordon]]
[[tr:Motorlu taşıt]]
[[uk:Механічний транспортний засіб]]
[[ur:محرکی ناقل]]
[[zh:机动车]]

Revisi per 12 Agustus 2011 04.34

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun mesin listrik dan mesin lainnya juga dapat digunakan. Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan diatas jalanan.

Berdasarkan UU No. 14 tahun 1992 yang dimaksud dengan peralatan teknik dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.