Lompat ke isi

Jaksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Idioma-bot (bicara | kontrib)
k r2.6.3) (bot Menambah: bs, el, es, et, fa, hr, hu, io, ko, lt, nl, pt, ru, tr, uk Membuang: fr Mengubah: th
Xqbot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ps:څارنوال
Baris 29: Baris 29:
[[no:Aktor]]
[[no:Aktor]]
[[pl:Prokurator]]
[[pl:Prokurator]]
[[ps:څارنوال]]
[[pt:Promotor de justiça]]
[[pt:Promotor de justiça]]
[[ru:Прокурор]]
[[ru:Прокурор]]

Revisi per 20 April 2011 04.39

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"