Lompat ke isi

Jimly Asshiddiqie: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 69: Baris 69:
* Pengajar [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
* Pengajar [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
* Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
* Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
* Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII) 2008-2011
* Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar [[Pelajar Islam Indonesia]] (PII) 2008-2011.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 4 Juni 2011 14.16

Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie
S.H.
Jimly Asshiddiqie
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Mulai menjabat
25 Januari 2010
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1
Masa jabatan
19 Agustus 2003 – 19 Agustus 2008
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Sebelum
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
18 Agustus 2003 – 30 November 2008
Dicalonkan olehDPR
Informasi pribadi
Lahir17 April 1956
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriTuty Amalia
AnakFaz Robby Ferliansyah, Sheera Maulidya, Afida Nurulfajria, Mieska Alia Farhana, dan Rafi Fahrazi
Tempat tinggalJl. Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah B-4, Jakarta Selatan.
AlmamaterUI (1982, 1987, 1990), Leiden (1990)
PekerjaanGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Situs webhttp://www.jimly.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Jimly Asshiddiqie (lahir 17 April 1956) adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.

Gelar doktor kemudian disandangnya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI.

Di masa Presiden Soeharto, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).

Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan pelbagai bahan untuk RUU, pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam.

Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi.

Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Ia merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi. Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana.

Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). Aktivitas organisasinya, beliau pernah aktif di organisasi kepemudaan Pelajar Islam Indonesia (PII). Sekarang di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepempinan politik dan hukum yang diberi nama "Jimly School of Law and Government".

Riwayat Pekerjaan

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
  • Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010.
  • Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
  • Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk di masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
  • Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;
  • Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010.
  • Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003
  • Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002
  • Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999
  • Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998
  • Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
  • Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
  • Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.

Pranala luar


Didahului oleh:
Tidak ada, jabatan baru
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
2003 – 2008
Diteruskan oleh:
Mohammad Mahfud MD