Jaksa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.5.1) (bot Menambah: cs:Státní zástupce |
Movses-bot (bicara | kontrib) k r2.6.2) (bot Menambah: tg:Прокуратура |
||
Baris 37: | Baris 37: | ||
[[sr:Javni tužilac]] |
[[sr:Javni tužilac]] |
||
[[sv:Åklagare]] |
[[sv:Åklagare]] |
||
[[tg:Прокуратура]] |
|||
[[th:พนักงานอัยการ]] |
[[th:พนักงานอัยการ]] |
||
[[tr:Savcı]] |
[[tr:Savcı]] |
Revisi per 27 Juli 2011 00.40
Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"