Pembicaraan:Daftar kota di Taiwan: Perbedaan antara revisi
k Bennylin memindahkan halaman Pembicaraan:Daftar kota di Republik Cina ke Pembicaraan:Daftar kota di Republik Tiongkok |
|
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 29 Maret 2014 06.48
Mungkin judul artikel harus dirubah menjadi Kota di Taiwan dan Tiongkok. Sebab di Indonesia sebuah kotamadya adalah sebuah kota otonom yang setingkat dengan kabupaten atau sebelum perubahan undang-undang merupakan sebuah daerah tingkat II dan memiliki sebuah DPRD (parlemen lokal). Dalam bahasa Inggris disebut municipality dan dalam bahasa Belanda gemeente. Sedangkan jika kota ini setingkat dengan kecamatan, maka bukan kotamadya lagi statusnya tapi lebih rendah. Lalu jika setingkat provinsi maka lebih tinggi lagi. Di Indonesia hanya kota Jakarta yang memiliki status provinsi dan oleh karena itu dibagi-bagi lagi menjadi satuan kotamadya yang lebih kecil Meursault2004 11:14, 22 Agustus 2005 (UTC)
- Yah saya sebenarnya juga bingung, soalnya istilah kota di Indonesia juga tidak banyak. Di Taiwan sebenarnya masih ada satu macam kota, 鎮 yang sepadan dengan town. Masalahnya, di Taiwan sampai town-pun ada wakil rakyatnya. Town ini setingkat dengan kecamatan. Ada istilah pembedaan yang lebih bagus gak yah? Rinto Jiang 13:17, 22 Agustus 2005 (UTC)
Menurut saya kota adalah istilah yang bagus, sebab bisa merujuk kepada satuan apapun. Nanti saya akan mempelajari dulu artikel tentang pembagian administratif di RRC dan Taiwan. Meursault2004 14:07, 22 Agustus 2005 (UTC)
- Alternatif lain yang bisa digunakan jika tak ada istilah yg tepat adalah dengan memakai istilahnya dlm bhs asli, misalnya Beijing-shi. Kira-kira seperti artikel wiki :en utk provinsi Rusia yang menggunakan Oblast daripada provinsi. Hayabusa future (bicara) 14:14, 22 Agustus 2005 (UTC)
- Kalau menurut tulisan Bung Mersault, bahwa kota yang memiliki parlemen lokal dapat disebut kotamadya, maka seluruh kota di Taiwan memenuhi syarat ini untuk disebut kotamadya. Namun saya juga mulai merasa bahwa penggunaan kota lebih general dan luas. Apakah seluruhnya diganti menjadi kota saja? Atau yang tingkat II tetap menggunakan istilah kotamadya? Rinto Jiang 00:59, 23 Agustus 2005 (UTC)
Di Indonesiapun sebenarnya kelurahan juga memiliki semacam parlemen, namun sifatnya tentu berbeda dengan DPRD. Tapi yang saya maksud ialah parlemen yang memiliki kekuasaan. Memang istilah kota lebih general/umum. Kalau menurut saya kata kotamadya tetap dipakai tidak apa-apa dengan catatan bahwa ini merupakan kota yg statusnya berada di atas kecamatan dan di bawah provinsi. Atau istilah bahasa Mandarin kemudian antar tanda kurung padanannya dalam bahasa Indonesia. Meursault2004 01:13, 23 Agustus 2005 (UTC)