Ijab kabul: Perbedaan antara revisi
Rahmatdenas (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi '{{Close relationships}} '''Ijab kabul''' merupakan ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Close relationships}} |
{{Close relationships}} |
||
'''Ijab kabul''' |
'''Ijab kabul''' adalah ucapan dari [[orang tua]] atau [[wali]] mempelai [[wanita]] untuk [[menikah|menikahkan]] putrinya kepada sang calon mempelai [[pria]]. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak. |
||
== Istilah dalam perniagaan == |
|||
⚫ | Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa [[adat]] [[suku]] [[Indonesia]], penggunaan [[bahasa Arab]] |
||
Selain digunakan dalam [[akad nikah]], istilah ini juga digunakan dalam jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan [[transaksi]] dan kesepakatan. |
|||
== Bahasa == |
|||
⚫ | Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa [[adat]] [[suku]] [[Indonesia]], penggunaan [[bahasa Arab]] lebih diutamakan ketimbang [[bahasa Indonesia]]. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri. |
||
=== Bahasa Indonesia === |
=== Bahasa Indonesia === |
||
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut: |
Dalam [[bahasa Indonesia]], pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut: |
||
{{cquote|''Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 24 karat seberat 12 gram> dibayar <tunai/hutang>''}} |
|||
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu: |
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu: |
||
{{cquote|''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''}} |
|||
'''Contoh''' |
|||
==== Contoh ==== |
|||
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel'' |
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel'' |
||
* Calon mempelai pria : |
* Calon mempelai pria : Wikipedia |
||
* Ayah mempelai pria : |
* Ayah mempelai pria : Wikimedia |
||
* Calon mempelai wanita: |
* Calon mempelai wanita: Ensiklopedia |
||
* Ayah mempelai wanita : |
* Ayah mempelai wanita : Internet |
||
''Ijab'' yang diucapkan |
''Ijab'' yang diucapkan Internet ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan): |
||
{{cquote|''Saya nikahkan engkau, '''Wikipedia''' bin '''Wikimedia''', dengan putri saya, '''Ensiklopedia''' binti '''Internet''' dengan [[mas kawin]] seperangkat alat shalat dan uang tunai sejumlah 12 juta rupiah dibayar tunai.''}} |
|||
Maka, |
Maka, Wikipedia harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas): |
||
{{cquote|''Saya terima nikahnya, '''Ensiklopedia''' binti '''Internet''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''}} |
|||
Setelah |
Setelah Wikipedia mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah. |
||
=== Bahasa Arab === |
=== Bahasa Arab === |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
<blockquote dir="rtl"><big>'''قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ '''</big></blockquote> |
<blockquote dir="rtl"><big>'''قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ '''</big></blockquote> |
||
Baris 36: | Baris 40: | ||
<menyebut mas kawin> |
<menyebut mas kawin> |
||
حَالاً '''</big></blockquote> |
حَالاً '''</big></blockquote> |
||
== Lihat pula == |
|||
* [[Mahar]] |
|||
* [[Pernikahan]] |
|||
{{Kekerabatan}} |
{{Kekerabatan}} |
Revisi per 13 Januari 2012 20.09
Hubungan pribadi |
---|
Jenis hubungan |
Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Poligami · Saudara · Sahabat · Selir · Suami · Wanita simpanan |
Peristiwa dalam hubungan |
Cinta · Ciuman · Kasih sayang · Pacaran · Persahabatan · Pernikahan · Perselingkuhan · Perceraian · Percumbuan · Perjantanan · Persetubuhan · Perzinaan |
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Istilah dalam perniagaan
Selain digunakan dalam akad nikah, istilah ini juga digunakan dalam jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan.
Bahasa
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 24 karat seberat 12 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
- Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
- Calon mempelai pria : Wikipedia
- Ayah mempelai pria : Wikimedia
- Calon mempelai wanita: Ensiklopedia
- Ayah mempelai wanita : Internet
Ijab yang diucapkan Internet ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Wikipedia bin Wikimedia, dengan putri saya, Ensiklopedia binti Internet dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan uang tunai sejumlah 12 juta rupiah dibayar tunai.
Maka, Wikipedia harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Ensiklopedia binti Internet dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah Wikipedia mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Bahasa Arab
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut mas kawin>
حَالاً