Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:<br>
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:<br>
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br>
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br>
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br>
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br>
<br>

<br>

Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Revisi per 14 Desember 2006 09.57

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.