Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:<br> |
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:<br> |
||
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br> |
||
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: |
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br> |
||
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; |
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br> |
||
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; |
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br> |
||
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; |
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br> |
||
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; |
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br> |
||
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. |
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br> |
||
<br> |
|||
<br> |
|||
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. |
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. |
||
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. |
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. |
Revisi per 14 Desember 2006 09.57
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.