Jaksa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.2) (bot Mengubah: fi:Syyttäjä |
Luckas-bot (bicara | kontrib) k r2.7.1) (bot Menambah: ar:مدع |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
[[Kategori:Hukum]] |
[[Kategori:Hukum]] |
||
[[ar:مدع]] |
|||
[[be:Пракурор]] |
[[be:Пракурор]] |
||
[[bg:Прокурор]] |
[[bg:Прокурор]] |
Revisi per 21 April 2012 11.07
Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."