Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Unit |
'''Unit Kegiatan Mahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[senat mahasiswa]] dan [[badan eksekutif mahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa. |
||
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: |
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: |
Revisi per 12 Mei 2012 18.18
Unit Kegiatan Mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat:
- Unit kegiatan olahraga,
- Unit kegiatan kesenian. Contoh : UKM Band, UKM Tari, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya.
- Unit kegiatan khusus (pramuka, resimen mahasiswa, pers mahasiswa, koperasi mahasiswa, unit kerohanian, dan sebagainya).