Paul Soetopo: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{yatim}} |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{yatim}} |
|||
'''Paul Soetopo Tjokronegoro''' (lahir tahun [[1940]]?) adalah mantan Direktur [[Bank Indonesia]]. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] pada [[4 April]] [[2003]] karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas [[Bantuan Likuiditas Bank Indonesia]] (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 trilyun kepada lima bank yang kalah kliring: [[Bank Harapan Sentosa]], [[Bank Nusa Internasional]], [[Bank Umum Nasional]], [[Bank Anriko]], dan [[Bank Upindo]]. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan [[kasasi]]. |
|||
Pada [[22 Juni]] [[2005]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. |
Pada [[22 Juni]] [[2005]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. |
Revisi per 19 Agustus 2016 03.29
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. |
Paul Soetopo Tjokronegoro (lahir tahun 1940?) adalah mantan Direktur Bank Indonesia. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 April 2003 karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 trilyun kepada lima bank yang kalah kliring: Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional, Bank Umum Nasional, Bank Anriko, dan Bank Upindo. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Pada 22 Juni 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Pranala luar
- (Indonesia) "Mantan Direktur BI Paul Soetopo Divonis Penjara 2,5 Tahun", KOMPAS, 5 April 2003
- (Indonesia) "Tiga Mantan Direktur BI Dimasukkan ke Penjara", KOMPAS, 23 Juni 2005