Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala luar |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Komite Inovasi Nasional''' atau disingkat dengan '''KIN''' adalah sebuah [[organisasi]] nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh [[Presiden]] untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.<ref name=def>Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id]</ref> Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.<ref name=sah>[http://www.bic.web.id/in/berita/berita-terkini/412-komite-inovasi-nasional-resmi-dibentuk.html Komite Inovasi Nasional ]Resmi Dibentuk </ref> |
'''Komite Inovasi Nasional''' atau disingkat dengan '''KIN''' adalah sebuah [[organisasi]] nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh [[Presiden]] untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.<ref name=def>Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id]</ref> Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.<ref name=sah>[http://www.bic.web.id/in/berita/berita-terkini/412-komite-inovasi-nasional-resmi-dibentuk.html Komite Inovasi Nasional ]Resmi Dibentuk </ref> |
||
==Tugas utama== |
|||
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
||
==Referensi== |
==Referensi== |
Revisi per 7 Maret 2012 09.14
Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah organisasi nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.[2]
Tugas utama
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
Referensi
- ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id
- ^ Komite Inovasi Nasional Resmi Dibentuk
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi KIN, www.kin.go.id