Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Baris 82: | Baris 82: | ||
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ==== |
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ==== |
||
* Drs. Bekti Nugroho |
* Drs. Bekti Nugroho |
||
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[ |
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Makassar]], [[Denpasar]] dan [[Medan]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers. |
||
== Daftar Ketua Dewan Pers == |
== Daftar Ketua Dewan Pers == |
Revisi per 9 April 2012 13.29
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan.
Sejarah
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :
Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.
Fungsi Dewan Pers
Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers [1] [2], Dewan Pers berfungsi sebagai berikut :
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah didalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah peraturan maupun norma-norma yang ditetapkan untuk profesi kewartawanan. Sebelum adanya Kode Etik Jurnalistik, banyak organisasi media yang mengadopsi petunjuk yang lebih jelas untuk membantu anggota mereka dalam pembuatan keputusan yang beretika. Kode Etik Jurnalistik terdiri dari :
- Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Keanggotaan
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers [1] , anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2010-2013, anggota Dewan Pers adalah :
- Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
- Ir. Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan)
- Agus Sudibyo, S.I.P. (unsur tokoh masyarakat)
- Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (unsur pimpinan perusahaan pers)
- Drs. Bekti Nugroho (unsur wartawan)
- Drs. Margiono (unsur wartawan)
- Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
- Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat)
- Ir. Zulfiani Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers)
Struktur Kelembagaan
Dewan Pers terdiri atas 7 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
- Agus Sudibyo
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan
- Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M
Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers
- Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
- Ir. Zulfiani Lubis
Komisi Pemberdayaan Organisasi
- Anak Bagus Gde Satria Naradha
Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi
- Drs. Margiono
Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
- Drs. Bekti Nugroho
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat akan media seperti Makassar, Denpasar dan Medan. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
Daftar Ketua Dewan Pers
Untuk periode 1968-1999 masih bersama dengan Menteri Penerangan yang menjabat secara ex-officio
No | Nama | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Laksda TNI Boediardjo | 1968 | 1973 |
2 | Mashuri, S.H | 1973 | 1978 |
3 | Ali Murtopo | 1978 | 1983 |
4 | Harmoko | 1983 | 1997 |
5 | R. Hartono | 1997 | 1998 |
6 | Alwi Dahlan | 1998 | 1998 |
7 | Letjen. TNI Yunus Yosfiah | 1998 | 1999 |
Setelah 1999 menjadi Dewan Pers yang independen
No | Nama | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Atmakusumah Astraatmadja | 2000 | 2003 |
2 | Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA | 2003 | 2010 |
3 | Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. | 2010 | 2013 |
Catatan Kaki
- ^ a b "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- ^ "Fungsi Dewan Pers". Dewan Pers Indonesia.
Referensi
- (Indonesia) Jurnal Dewan Pers Edisi 5
- (Indonesia) Buku Profil Dewan Pers 2010-2013
- (Indonesia) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- (Indonesia) UU No. 21/1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No. 4/1967
- (Indonesia) Kode Etik Jurnalistik
- (Inggris) Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth
Pranala Luar
- (Indonesia) Situs web resmi Dewan Pers Indonesia
- (Indonesia) Sejarah Dewan Pers