Binatang haram: Perbedaan antara revisi
Baris 94: | Baris 94: | ||
{{fact}} |
{{fact}} |
||
== |
bb== [[Islam]] == |
||
:''Lihat pula: [[Halal]].'' |
|||
{{reflist}} |
|||
1. BANGKAI |
|||
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau |
|||
[[Kategori:Agama]] |
|||
diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang |
|||
ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia |
|||
sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah |
|||
yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi |
|||
kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. |
|||
a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati |
|||
karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. |
|||
b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. |
|||
c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati |
|||
d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan |
|||
lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh |
|||
Imam Ibnu Katsir] |
|||
Sekalipun bangkai haram |
|||
hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai |
|||
ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai |
|||
dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan |
|||
belalang, sedang dua darah yaitu hati dan |
|||
limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal |
|||
27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya |
|||
tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: |
|||
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits |
|||
Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang |
|||
larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi] |
|||
2. DARAH |
|||
[[en:Unclean animal]] |
|||
[[es:Animales impuros en el judaísmo]] |
|||
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan |
|||
[[ja:不浄な生き物]] |
|||
dalam ayat lainnya : “Artinya : Atau darah yang |
|||
[[ko:불결한 동물]] |
|||
mengalir” [Al-An'Am : 145] Demikianlah dikatakan |
|||
[[zh:不潔淨的動物]] |
|||
oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan |
|||
[[zh-min-nan:Bô chheng-kì ê tōng-bu̍t]] |
|||
bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang |
|||
diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau |
|||
sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau |
|||
hewan yang kemudian darah yang keluar |
|||
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh |
|||
karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat |
|||
ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan |
|||
limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. |
|||
Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada |
|||
daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu |
|||
hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah |
|||
mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang |
|||
mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada |
|||
daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ |
|||
yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas |
|||
Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan] |
|||
Di agama Islam [[babi]] dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan{{fact}}. [[Anjing]] juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. |
|||
Binatang Haram: |
|||
* [[Daging babi]] |
|||
* [[Daging anjing]] |
|||
* [[Minuman keras]] |
|||
* [[Bangkai]] |
|||
{{fact}} |
Revisi per 30 Juni 2012 17.35
Binatang haram adalah binatang yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dikonsumsi.
Menurut kitab Imamat 11[1]
- unta
- pelanduk
- kelinci
- babi hutan
- Segala binatang yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air (11:11-12)
- burung rajawali
- ering janggut
- elang laut
- elang merah
- elang hitam menurut jenisnya
- setiap burung gagak menurut jenisnya
- burung unta
- burung hantu
- camar
- elang sikap menurut jenisnya
- burung pungguk
- burung dendang air
- burung hantu besar
- burung hantu putih
- burung undan
- burung ering
- burung ranggung
- bangau menurut jenisnya
- meragai
- kelelawar
- Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya, kecuali yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah (11:20-21), yaitu belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
- segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak
- segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya
- tikus buta
- tikus
- katak menurut jenisnya
- landak
- biawak
- bengkarung
- siput
- bunglon
- segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
- segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi
Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)
Peraturan
Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:
- dimakan
- bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
- bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
- bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
- bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
- bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.
Lihat juga Ulangan 14 : 3-21
bb== Islam ==
- Lihat pula: Halal.
1. BANGKAI Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]
Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:
bb== Islam ==
- Lihat pula: Halal.
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : “Artinya : Atau darah yang mengalir” [Al-An'Am : 145] Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]
Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram: