Lompat ke isi

Binatang haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan kategori [ * ]
Baris 94: Baris 94:
{{fact}}
{{fact}}


== Referensi ==
bb== [[Islam]] ==
:''Lihat pula: [[Halal]].''
{{reflist}}
1. BANGKAI


Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau
[[Kategori:Agama]]
diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang
ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia
sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah
yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi
kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.
a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati
karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan
lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh
Imam Ibnu Katsir]
Sekalipun bangkai haram
hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai
ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai
dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan
belalang, sedang dua darah yaitu hati dan
limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal
27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya
tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits
Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang
larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]


2. DARAH
[[en:Unclean animal]]

[[es:Animales impuros en el judaísmo]]
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan
[[ja:不浄な生き物]]
dalam ayat lainnya : “Artinya : Atau darah yang
[[ko:불결한 동물]]
mengalir” [Al-An'Am : 145] Demikianlah dikatakan
[[zh:不潔淨的動物]]
oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan
[[zh-min-nan:Bô chheng-kì ê tōng-bu̍t]]
bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang
diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau
sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau
hewan yang kemudian darah yang keluar
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh
karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat
ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan
limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi.
Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada
daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu
hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang
mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada
daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’
yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas
Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

Di agama Islam [[babi]] dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan{{fact}}. [[Anjing]] juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan.
Binatang Haram:
* [[Daging babi]]
* [[Daging anjing]]
* [[Minuman keras]]
* [[Bangkai]]
{{fact}}

Revisi per 30 Juni 2012 17.35

Binatang haram adalah binatang yang dalam beberapa agama dan kepercayaan dilarang untuk dikonsumsi.

Menurut kitab Imamat 11[1]

Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (Imamat 11:8)

Peraturan

Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh:

  • dimakan
  • bangkainya disentuh - yang menyentuh akan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya dibawa - yang membawa harus mencuci bajunya dan menjadi najis sampai matahari terbenam
  • bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
  • bangkainya jatuh ke dalam belanga tanah (pot) - segala sesuatu di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan jika terkena air dari belanga tersebut menjadi najis, demikian pula minuman yang boleh diminum dalam belanga tersebut.
  • bangkainya jatuh ke atas pembakaran roti atau anglo - benda-benda pembuat makanan tersebut harus diremukkan.
  • bangkainya jatuh ke atas benih yang telah dibubuhi air - benih tersebut menjadi najis.

Lihat juga Ulangan 14 : 3-21

bb== Islam ==

Lihat pula: Halal.

1. BANGKAI Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:

bb== Islam ==

Lihat pula: Halal.

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati d). An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11] Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda. “Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538] Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : “Artinya : Atau darah yang mengalir” [Al-An'Am : 145] Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

Di agama Islam babi dipertimbangkan tak bersih dan tidak dimakan[butuh rujukan]. Anjing juga dipertimbangkan tak bersih dan orang Muslim yang dijilat oleh mereka harus melakukan pembersihan. Binatang Haram:

  1. ^ http://sabdaweb.sabda.org/bible/chapter/?b=3&c=11#4