Lompat ke isi

Jaminan sosial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23: Baris 23:
=== Indonesia ===
=== Indonesia ===
* [http://www.unsrat.ac.id/hukum/uu/uu_40_04.htm/ UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional]
* [http://www.unsrat.ac.id/hukum/uu/uu_40_04.htm/ UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional]
* [Institut Jaminan Sosial Indonesia] [http://www.inssin.org/]
* [http://inssin.org] [http://Institut%20Jaminan%20Sosial%20Indonesia Institut Jaminan Sosial Indonesia]


=== Internasional ===
=== Internasional ===

Revisi per 3 September 2012 18.20

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

Jaminan dasar

Jaminan sosial diidentifikasi dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.

Lihat pula

Pranala luar

Indonesia

Internasional