Rakyat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k r2.7.1) (bot Menambah: ca:Poble (política) |
||
Baris 44: | Baris 44: | ||
[[be:Народ]] |
[[be:Народ]] |
||
[[be-x-old:Народ]] |
[[be-x-old:Народ]] |
||
[[ca:Poble (política)]] |
|||
[[cs:Lid]] |
[[cs:Lid]] |
||
[[cv:Халăх]] |
[[cv:Халăх]] |
Revisi per 25 Oktober 2012 23.56
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu [[pemerintahan]. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara
Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik
- Berkewajiban mengikuti politik praktis
- Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
- Menjadi fundamental sosial kenegaraan
- berkewajiban membayar pajak
- Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
- Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
- Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
- Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara