Lompat ke isi

Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Luckas Blade (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).


'''Dasar Hukum'''
==Dasar Hukum==
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.


'''Mekanisme Pengalokasian DAK'''
==Mekanisme Pengalokasian DAK==
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
Baris 12: Baris 12:
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.


'''Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu:'''
===Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu===
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
Baris 24: Baris 24:
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
'''Teks tebal'''

Revisi per 4 Februari 2013 13.57

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Dasar Hukum

  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Mekanisme Pengalokasian DAK

  • Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu

  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.