Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU). |
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU). |
||
==Dasar Hukum== |
|||
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan |
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan |
||
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. |
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. |
||
==Mekanisme Pengalokasian DAK== |
|||
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu: |
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu: |
||
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD; |
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD; |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah. |
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah. |
||
===Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu=== |
|||
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan |
# Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan |
||
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah |
# Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah |
||
Baris 24: | Baris 24: | ||
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]] |
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]] |
||
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]] |
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]] |
||
'''Teks tebal''' |
Revisi per 4 Februari 2013 13.57
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dasar Hukum
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
- PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Mekanisme Pengalokasian DAK
- Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
- Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
- Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
- Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
- Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.