Lompat ke isi

Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru (rintisan)
 
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Dana Alokasi Khusus''' ('''DAK'''), adalah alokasi dari [[Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara]] kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
'''Dana Alokasi Khusus''' ('''DAK'''), adalah alokasi dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan [[Pemerintahan Daerah]] dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).


{{stub}}
{{stub}}

Revisi per 29 Maret 2007 06.31

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).