Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Aceh; menambahkan Kategori:Pemerintahan Aceh menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh |
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh |
||
* diizinkannya [[partai politik]] lokal |
* diizinkannya [[partai politik]] lokal |
||
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu: |
|||
# Kepala daerah |
|||
# Dewan Perwakilan Rakyat |
|||
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
|||
# Dewan Perwakilan Rakyat Aceh |
|||
# Dewan Perwakilan Daerah |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi per 17 November 2013 12.53
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
- Kepala daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah
Pranala luar
- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006 (versi Internet Archive per 29 September 2007, diakses pada 11 Juli 2011)