Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Aceh; menambahkan Kategori:Pemerintahan Aceh menggunakan HotCat
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
* [[minyak]] dan [[gas alam|gas]] dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
* diizinkannya [[partai politik]] lokal
* diizinkannya [[partai politik]] lokal

Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
# Kepala daerah
# Dewan Perwakilan Rakyat
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
# Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
# Dewan Perwakilan Daerah


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 17 November 2013 12.53

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah

Pranala luar