Lompat ke isi

Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.242.246.112 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot
Jfkjaya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
|order = 28
|order = 28
|term_start = [[19 Oktober]] [[2011]]
|term_start = [[19 Oktober]] [[2011]]
|term_end =
|term_end = [[26 Oktober]] [[2014]]
|succeeding =
|succeeding =
|president = [[Susilo Bambang Yudhoyono]]
|president = [[Susilo Bambang Yudhoyono]]
Baris 46: Baris 46:
{{kotak mulai}}
{{kotak mulai}}
{{s-off}}
{{s-off}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]]|pendahulu=[[Patrialis Akbar]]|pengganti=Masih menjabat
{{kotak suksesi|jabatan=[[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]]|pendahulu=[[Patrialis Akbar]]|pengganti=[[Yasonna Hamonangan Laoly]]
|tahun= [[19 Oktober]] [[2011]] – sekarang}}
|tahun= [[19 Oktober]] [[2011]] – [[26 Oktober]] [[2014]]}}
{{kotak selesai}}
{{kotak selesai}}
{{Kabinet Indonesia Bersatu II}}
{{Kabinet Indonesia Bersatu II}}

Revisi per 26 Oktober 2014 16.06

Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 28
Masa jabatan
19 Oktober 2011 – 26 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Mei 1946 (umur 78)
Indonesia Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Amir Syamsuddin (lahir 27 Mei 1946) yang dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1]adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar[2]. Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara OC Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]

Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[butuh rujukan]

Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]

Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[butuh rujukan]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Patrialis Akbar
Menteri Hukum dan HAM
19 Oktober 201126 Oktober 2014
Diteruskan oleh:
Yasonna Hamonangan Laoly