Lompat ke isi

Ahmad Yamani: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Putera Ramadhan (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox person | name = Ahmad Yamani | image = | alt = | caption = | birth_name = | birth_date = {{Birth date and age|1949|6|28}} | bir...'
 
Putera Ramadhan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
'''H. Ahmad Yamani, SH. MH.''' ({{lahirmati|[[Birayang, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah|Birayang]], [[Kalimantan Selatan]]|28|6|1949}}) adalah seorang ahli hukum [[Indonesia]] yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. Ia mulai menjadi hakim agung pada [[18 Februari]] [[2010]] setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III [[DPR RI]].<ref>[http://news.detik.com/read/2012/11/16/091742/2092602/10/tahun-2009-hakim-agung-yamani-mengaku-miliki-kekayaan-rp-1-miliar?n990102mainnews Tahun 2009, Hakim Agung Yamani Mengaku Miliki Kekayaan Rp 1 Miliar] news.detik.com</ref>
'''H. Ahmad Yamani, SH. MH.''' ({{lahirmati|[[Birayang, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah|Birayang]], [[Kalimantan Selatan]]|28|6|1949}}) adalah seorang ahli hukum [[Indonesia]] yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. Ia mulai menjadi hakim agung pada [[18 Februari]] [[2010]] setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III [[DPR RI]].<ref>[http://news.detik.com/read/2012/11/16/091742/2092602/10/tahun-2009-hakim-agung-yamani-mengaku-miliki-kekayaan-rp-1-miliar?n990102mainnews Tahun 2009, Hakim Agung Yamani Mengaku Miliki Kekayaan Rp 1 Miliar] news.detik.com</ref>


Pada [[11 Desember]] [[2012]], ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba. <ref>[http://www.voaindonesia.com/content/hakim-agung-diberhentikan-terkait-pemalsuan-berkas-kasus/1562485.html Hakim Agung Diberhentikan Terkait Pemalsuan Berkas Kasus ] voaindonesia.com</ref>
Pada [[11 Desember]] [[2012]], ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba.<ref>[http://www.voaindonesia.com/content/hakim-agung-diberhentikan-terkait-pemalsuan-berkas-kasus/1562485.html Hakim Agung Diberhentikan Terkait Pemalsuan Berkas Kasus ] voaindonesia.com</ref>


Ia merupakan hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu [[Mahkamah Agung]] (MA) dan [[Komisi Yudisial]] (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik [[Majelis Kehormatan Hakim]] (MKH).<ref>[http://news.detik.com/read/2012/12/11/144751/2115343/10/ahmad-yamani-hakim-agung-pertama-di-indonesia-yang-dipecat Ahmad Yamani, Hakim Agung Pertama di Indonesia yang Dipecat] news.detik.com</ref>
Ia merupakan hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu [[Mahkamah Agung]] (MA) dan [[Komisi Yudisial]] (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).<ref>[http://news.detik.com/read/2012/12/11/144751/2115343/10/ahmad-yamani-hakim-agung-pertama-di-indonesia-yang-dipecat Ahmad Yamani, Hakim Agung Pertama di Indonesia yang Dipecat] news.detik.com</ref>


== Pendidikan ==
== Pendidikan ==

Revisi per 20 Desember 2013 18.04

Ahmad Yamani
Lahir28 Juni 1949 (umur 75)
Indonesia Birayang, Kalimantan Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Lambung Mangkurat
STIH IBLAM, Depok
PekerjaanHakim Agung MA

H. Ahmad Yamani, SH. MH. (lahir 28 Juni 1949) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia mulai menjadi hakim agung pada 18 Februari 2010 setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III DPR RI.[1]

Pada 11 Desember 2012, ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba.[2]

Ia merupakan hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).[3]

Pendidikan

  • Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 1979
  • Magister Hukum STIH IBLAM, Depok, 2003

Karir

Referensi

Pranala luar