Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Denda Keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[Penyedia Barang |
'''Denda Keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[Penyedia Barang Jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[Pejabat Pembuat Komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>. Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[Kontrak]] atau nilai bagian [[Kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan.<ref name="Perpres"/> |
||
'''Denda Keterlambatan''' dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[Kontrak]] atau nilai bagian [[Kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan. |
|||
=Rujukan= |
=Rujukan= |
Revisi per 28 November 2014 07.13
Denda Keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. [1]. Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.[1]