Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: dimana → di mana (2)
Baris 1: Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code] </ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah. <ref name="Atjeh Post"> [http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]</ref>
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code]</ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.<ref name="Atjeh Post">[http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]</ref>


Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .


==Rujukan==
==Rujukan==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{organisasi-stub}}


[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Islam di Aceh]]


{{organisasi-stub}}

Revisi per 5 April 2016 07.00

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan [4], namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.[5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6] .

Rujukan

  1. ^ a b Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
  2. ^ a b c AcehPedia:Wilayatul Hisbah
  3. ^ Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004
  4. ^ (Inggris)New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code
  5. ^ Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama NYT2