Lompat ke isi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Refimprove}}
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Baris 44 ⟶ 43:
 
== Sejarah ==
Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang terkenal berjudul "''Herbarium Amboinese''". Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen dibentuk. Lalu padaPada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan "Kebun Raya Indonesia" (S'land Plantentuin) di [[Bogor]]. Pada tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie yang pada tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek ("Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam", yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.
 
Melalui UU No. 6 Tahun 1956, pemerintahPemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. Selanjutnya, padaPada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Pada tahun 1966, pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).
 
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI Nomor 128 Tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 pemerintah membentuk '''Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia''' (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut:
 
# Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
# Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan UUD 1945.
# Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres noNo. 179 tahunTahun 1991).
 
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. OlehBeberapa sebabKeputusan ituPresiden dipandangyang perluberkaitan untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasidengan LIPI sesuaiantara dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, makalain Keppres noNo. 128 tahunTahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres noNo. 43 tahunTahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres noNo. 1 tahunTahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres noNo. 103 tahunTahun 2001.<ref>{{Cite web|title=Sejarah LIPI|url=http://lipi.go.id/tentang/sejarahlipi|website=LIPI|archive-url=https://web.archive.org/web/20230324064018/http://lipi.go.id/tentang/sejarahlipi|archive-date=24 Maret 2023}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LIPI menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{citation|last=Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|date=16 Desember 2020|title=Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|url=https://infoperaturan.id/peraturan-lembaga-ilmu-pengetahuan-indonesia-nomor-24-tahun-2020/}}</ref>
 
* pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
* penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
* penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus;
* pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
* koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
* fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan
* penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, LIPI terdiri atas:<ref name=":0" />
* Kepala
* Wakil Kepala
* Sekretariat Utama
** Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
** Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
** Biro Perencanaan dan Keuangan
** Biro Umum
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
** Pusat Penelitian Biologi
** Pusat Penelitian Biomaterial
** Pusat Penelitian Bioteknologi
** Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
** Pusat Penelitian Geoteknologi
** Pusat Penelitian Laut Dalam
** Pusat Penelitian Limnologi
** Pusat Penelitian Oseanografi
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
** Pusat Penelitian Ekonomi
** Pusat Penelitian Kependudukan
** Pusat Penelitian Kewilayahan
** Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya
** Pusat Penelitian Politik
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
** Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi
** Pusat Penelitian Fisika
** Pusat Penelitian Informatika
** Pusat Penelitian Kimia
** Pusat Penelitian Metalurgi dan Material
** Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik
* Deputi Bidang Jasa Ilmiah
** Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi
** Pusat Penelitian Teknologi Pengujian
** Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna
* Inspektorat
* Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah
* Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
* Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
 
== Kerja sama ==
LIPI telah menjalin lebih dari 50 kerja sama internasional dipada hampir semua bidang keilmuan yang meliputi ''jointriset researchbersama, workshop''loka karya, pertukaran peneliti dan program PhD. Sampai saat ini LIPI memiliki lebih dari 80 mitra kerjasamakerja sama antara lain dengan universitas, lembaga penelitian dan pemerintah daerah.<ref>{{Cite web|title=Kerjasama|url=http://lipi.go.id/tentang/kerjasama|website=lipi.go.id|language=en|access-date=2020-12-23}}</ref>
 
LIPI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi ilmiah internasional<ref>{{Cite web|title=Afiliasi Internasional|url=http://lipi.go.id/tentang/afiliasiinternasional|website=lipi.go.id|language=en|access-date=2020-12-23}}</ref> seperti:
Baris 74 ⟶ 125:
# Global Biodiversity Information Facility (GBIF)
 
== AreaPenyelenggaraan penelitianlomba ==
LIPI mendukung program prioritas penelitian nasional,<ref>{{Cite web|title=Bidang Penelitian|url=http://lipi.go.id/tentang/bidangpenelitian|website=lipi.go.id|language=en|access-date=2020-12-23}}</ref> antara lain:
* Pangan dan Kesehatan
** Molecular farming pasca genomik
** Obat berbasis keanekaragaman hayati
** Bioteknologi
* Ilmu Teknik
** Pertahanan dan keamanan
** IT, telekomunikasi dan elektronik
** Transportasi bersih
** Radar pengawasan
** Baterai Lithium
** Advanced Material dan Nanoteknologi
* Ilmu Kebumian
** Penginderaan jauh
** Budidaya dan perikanan
** Ekosistem laut dan konservasi
** Eksplorasi sumber daya alam
** Gempa dan mitigasi bencana
* Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan
** Eksplorasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
** Domestikasi flora dan fauna
** Energy bersih dan terbarukan
** Pasokan air yang berkelanjutan
* Ilmu Sosial dan Humaniora
** Demografi dan populasi
** Kebijakan dan good governance
** Otonomi daerah
** Konflik dan persaingan
** Ketahanan dan daya saing daerah dan masyarakat pesisir
**[[Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya|Masyarakat dan Budaya]]
 
== Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh LIPI ==
 
LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti junior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di [http://kompetisi.lipi.go.id/ Kompetisi Ilmiah LIPI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170723140019/http://kompetisi.lipi.go.id/ |date=2017-07-23 }}.
 
LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti junior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.<ref>{{Cite web|title=Kompetisi Ilmiah|url=https://kompetisi.lipi.go.id/|website=LIPI|archive-url=https://web.archive.org/web/20200502114022/https://kompetisi.lipi.go.id/|archive-date=2 Mei 2020}}</ref>
* Lomba Karya Ilmiah Remaja – LKIR (tahunan sejak [[1968]])
* Lomba Kreativitas Guru – LKG (tahunan sejak [[1992]])
* Pemilihan Peneliti Muda Indonesia – PPMI (tahunan sejak [[1990]])
* Perkemahan Ilmiah Remaja – PIR (tahunan sejak [[2001]])
 
* Lomba Karya Ilmiah Remaja – LKIR (tahunan sejak 1968)
=== Daftar Kepala LIPI ===
* Lomba Kreativitas Guru – LKG (tahunan sejak 1992)
{{Main|Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia}}
* Pemilihan Peneliti Muda Indonesia – PPMI (tahunan sejak 1990)
# [[Sarwono Prawirohardjo]] (1969–1973)
* Perkemahan Ilmiah Remaja – PIR (tahunan sejak 2001)
# Tb. Bachtiar Rifai (1973–1984)
# [[Doddy A. Tisna Amidjaja]] (1984–1989)
# [[Samaun Samadikun]] (1989–1995)
# Sofyan Tsauri (1995–2000)
# [[Taufik Abdullah]] (2000–2002)
# [[Umar Anggara Jenie]] (2002–2010)
# [[Lukman Hakim (ilmuwan)|Lukman Hakim]] (2010–2014)
# Iskandar Zulkarnain (2014–2018)
# [[L.T. Handoko|Laksana Tri Handoko]] (2018–)
 
== Layanan publik ==

Revisi per 25 Februari 2024 09.04

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LIPI
Gambaran umum
Didirikan1967
Bidang tugasriset ilmu pengetahuan dan teknologi
SloganMembangun bangsa dengan ilmu pengetahuan
Di bawah koordinasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kepala
Laksana Tri Handoko
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710
Situs web
www.lipi.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia.[1] Pada masa aktifnya, lembaga ini dikoordinasikan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN). Sejak tahun 2021, LIPI bersama dengan berbagai lembaga dan unit pemerintahan lain dileburkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sejarah

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang berjudul "Herbarium Amboinese". Pada akhir abad ke-18 Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen dibentuk. Pada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan "Kebun Raya Indonesia" (S'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie yang pada tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek ("Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam", yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

Melalui UU No. 6 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Pada tahun 1966, pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI Nomor 128 Tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut:

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres No. 179 Tahun 1991).

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Beberapa Keputusan Presiden yang berkaitan dengan LIPI antara lain Keppres No. 128 Tahun 1967, Keppres No. 43 Tahun 1985, Keppres No. 1 Tahun 1986, dan Keppres No. 103 Tahun 2001.[2]

Tugas dan fungsi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LIPI menyelenggarakan fungsi:[3]

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  • penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
  • penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus;
  • pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, LIPI terdiri atas:[3]

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
    • Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Umum
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
    • Pusat Penelitian Biologi
    • Pusat Penelitian Biomaterial
    • Pusat Penelitian Bioteknologi
    • Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
    • Pusat Penelitian Geoteknologi
    • Pusat Penelitian Laut Dalam
    • Pusat Penelitian Limnologi
    • Pusat Penelitian Oseanografi
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
    • Pusat Penelitian Ekonomi
    • Pusat Penelitian Kependudukan
    • Pusat Penelitian Kewilayahan
    • Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya
    • Pusat Penelitian Politik
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
    • Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi
    • Pusat Penelitian Fisika
    • Pusat Penelitian Informatika
    • Pusat Penelitian Kimia
    • Pusat Penelitian Metalurgi dan Material
    • Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik
  • Deputi Bidang Jasa Ilmiah
    • Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi
    • Pusat Penelitian Teknologi Pengujian
    • Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna
  • Inspektorat
  • Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah
  • Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
  • Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kerja sama

LIPI telah menjalin lebih dari 50 kerja sama internasional pada hampir semua bidang keilmuan yang meliputi riset bersama, loka karya, pertukaran peneliti dan program PhD. LIPI memiliki lebih dari 80 mitra kerja sama antara lain dengan universitas, lembaga penelitian dan pemerintah daerah.[4]

LIPI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi ilmiah internasional[5] seperti:

  1. Science Council of Asia (SCA)
  2. Asian Heads of Research Councils (ASIAHORCs)
  3. Association of Asian Social Science Research Councils (AASSREC)
  4. Asian and Pacific Center for Transfer of Technology (APCTT)
  5. Committee on Data for Science and Technology (CODATA)
  6. International Council for Science (ICSU)
  7. Pacific Science Association (PSA)
  8. International Federation of Social Science Organization (IFSSO)
  9. World Association of Industrial and Technological Research (WAITRO)
  10. Asia Pacific Metrology Program (APMP)
  11. Botanic Gardens Conservation International (BGCI)
  12. International Flora Malesiana Foundation (IFMF)
  13. Global Biodiversity Information Facility (GBIF)

Penyelenggaraan lomba

LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti junior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.[6]

  • Lomba Karya Ilmiah Remaja – LKIR (tahunan sejak 1968)
  • Lomba Kreativitas Guru – LKG (tahunan sejak 1992)
  • Pemilihan Peneliti Muda Indonesia – PPMI (tahunan sejak 1990)
  • Perkemahan Ilmiah Remaja – PIR (tahunan sejak 2001)

Layanan publik

Menara di masjid Bahrul Alam Puspitek LIPI

Sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI untuk melayani publik khususnya di bidang dan kegiatan terkait ilmiah, LIPI menyediakan beragam sarana yang bisa diakses publik dan sebagian besar secara gratis, yaitu:

Selain itu LIPI juga menyediakan aneka portal ilmiah publik aneka bidang kajian ilmu, yaitu:

Afiliasi LIPI

Secara kelembagaan, LIPI juga menaungi baik langsung maupun tidak langsung beberapa organisasi terkait aktivitas ilmiah di tanah air, antara lain:

Pranala luar

Catatan kaki

  1. ^ "Kontak | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia". lipi.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-09-28. Diakses tanggal 2020-12-23. 
  2. ^ "Sejarah LIPI". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Maret 2023. 
  3. ^ a b Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (16 Desember 2020), Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
  4. ^ "Kerjasama". lipi.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-12-23. 
  5. ^ "Afiliasi Internasional". lipi.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-12-23. 
  6. ^ "Kompetisi Ilmiah". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 Mei 2020.