Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
== Indonesia== |
== Indonesia== |
||
[[File:Peringatan merokok |
[[File:Peringatan merokok dapat menyebabkan masuk neraka dan siksa kubur.jpg|360px|thumb|Peringatan merokok sekarang (khusus untuk iklan) yang menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari [[Thailand]] dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.<ref>[http://en.rocketnews24.com/2012/10/12/thailand-not-playing-around-when-it-comes-to-cigarette-warning-labels/ ''Thailand Not Playing Around When It Comes to Cigarette Warning Labels]</ref>]] |
||
Peringatan utama: |
Peringatan utama: |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}} |
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}} |
||
===2014- |
===2014-2016=== |
||
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang. |
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang. |
||
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK |
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN MASUK NERAKA DAN SIKSA KUBUR|size=15}} |
||
'''Lain-lain''' |
'''Lain-lain''' |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
'''Keterangan:''' |
'''Keterangan:''' |
||
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, pada kesempatan yang sangat jarang, peringatan rokok yang lain (seperti peringatan merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis) juga dapat ditemui di iklan rokok. |
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, pada kesempatan yang sangat jarang, peringatan rokok yang lain (seperti peringatan merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis) juga dapat ditemui di iklan rokok. |
||
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]]. |
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]] dan diganti sejak 4 Januari 2016. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |