Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 58: | Baris 58: | ||
{{quote|sehubungan dengan ''terra Salica'', tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki yang masih terhitung adik-beradik.}} |
{{quote|sehubungan dengan ''terra Salica'', tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki yang masih terhitung adik-beradik.}} |
||
Menurut tafsir orang Franka Sali, aturan ini hanya melarang kaum perempuan mewarisi "Tanah Sali" |
Menurut tafsir orang Franka Sali, aturan ini hanya melarang kaum perempuan untuk mewarisi pusaka "Tanah Sali" peninggalan leluhur, dan sama sekali tidak menghalangi kaum perempuan untuk mewarisi harta benda lain (misalnya [[harta benda pribadi]] si pewaris). Bahkan pada masa pemerintahan Raja [[Kilperik I]] (''ca.'' 570), aturan ini diamandemen agar anak perempuan boleh mewarisi tanah, jika tidak ada lagi anak laki-laki yang masih hidup sepeninggal si pewaris (amandemen ini, tergantung pada penerapan dan tafsirnya, dijadikan sebagai dasar dari hukum waris Semi-Sali, atau hukum waris [[primogenitur]], maupun kedua-duanya). |
||
Pilihan kata yang digunakan dalam rumusan hukum ini, maupun adat yang lazim berlaku sampai berabad-abad kemudian, tampaknya meneguhkan tafsir yang mengatakan bahwa warisan dibagi-bagikan kepada saudara-saudara dari mendiang pewaris. Dan, jika hukum ini dimaksudkan untuk mengatur alih kepemimpinan, maka dapat |
Pilihan kata yang digunakan dalam rumusan hukum ini, maupun adat yang lazim berlaku sampai berabad-abad kemudian, tampaknya meneguhkan tafsir yang mengatakan bahwa warisan dibagi-bagikan kepada saudara-saudara dari mendiang pewaris. Dan, jika hukum ini dimaksudkan untuk mengatur alih kepemimpinan, maka dapat ditafsirkan sebagai hukum yang mewajibkan penerapan asas [[senioritas agnatis]] (pewarisan dari si pewaris kepada kerabat laki-laki tertua dari si pewaris), bukan penerapan asas [[primogenitur]] langsung (pewarisan dari si pewaris kepada putra tertua dari si pewaris). |
||
Dalam penerapannya oleh monarki-monarki turun-temurun di daratan Eropa semenjak abad ke-15, sebagai dasar bagi suksesi agnatis, Hukum Sali dianggap meniadakan |
Dalam penerapannya oleh monarki-monarki turun-temurun di daratan Eropa semenjak abad ke-15, sebagai dasar bagi suksesi agnatis, Hukum Sali dianggap meniadakan seluruh kaum perempuan dari garis suksesi dan melarang pewarisan hak suksesi melalui perempuan mana pun. Sekurang-kurangnya ada dua tatanan suksesi turun-temurun yang merupakan penerapan langsung dan paripurna dari Hukum Sali, yakni tata suksesi [[senoritas agnatis]] dan tata suksesi [[primogenitur agnatis]]. |
||
Tata suksesi yang disebut sebagai tata suksesi versi ''Semi-Sali'' menetapkan agar seluruh keturunan laki-laki dalam suatu keluarga diperhitungkan terlebih dahulu, termasuk keturunan laki-laki dari cabang-cabang garis nasab laki-laki keluarga itu yang tidak mewarisi harta atau gelar pusaka; namun jika semua garis nasab laki-laki tersebut sudah punah, maka kerabat perempuan terdekat (misalnya anak perempuan) dari ahli waris laki-laki terakhir adalah orang yang berhak menjadi ahli waris berikutnya. Ahli waris perempuan ini kelak akan digantikan oleh keturunan laki-lakinya mengikuti ketentuan tata urutan dalam Hukum Sali. Dengan kata lain, kerabat perempuan terdekat dari ahli waris laki-laki terakhir "dianggap sama seperti seorang laki-laki" demi kepentingan pewarisan harta atau gelar pusaka. Tatanan semacam ini menimbulkan praktik penelusuran kerabat terdekat dari cabang-cabang garis nasab yang belum punah dalam suatu keluarga (sekurang-kurangnya pada tahap pertama) dan tidak lagi memperhitungkan kerabat-kerabat jauh (misalnya [[Sanksi Pragmatis 1713]] di Austria). Kerabat perempuan terdekat dapat saja adalah anak perempuan dari salah satu cabang nasab laki-laki yang relatif junior di antara cabang-cabang garis nasab laki-laki dalam sebuah keluarga, namun kerabat perempuan ini berhak menjadi ahli waris selaku anggota keluarga menurut garis nasab laki-laki, karena garis nasab laki-laki yang bersangkutan masih berkesinambungan; semua garis nasab perempuan yang masih ada dalam keluarga itu, meskipun jauh lebih senior, tidak lebih berhak menjadi ahli waris daripada si kerabat perempuan terdekat dari ahli waris laki-laki terakhir.<!-- |
|||
Semenjak Abad Pertengahan, muncul |
Semenjak Abad Pertengahan, muncul tata suksesi lain yang disebut tata suksesi kognatis promogenitur laki-laki, yang sesungguhnya fulfills apparent stipulations{{clarify|date=May 2017}} of the original Salic law: succession is allowed also through female lines, but excludes the females themselves in favour of their sons. For example, a grandfather, without sons, is succeeded by a son of his daughter, when the daughter in question is masih hidup. Or an paman, with no children of his own, is succeeded by a son of his sister, when the sister in question is still alive. |
||
Strictly seen{{clarify|date=June 2017}}, this fulfils the Salic condition of "tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki". This can be called a ''Quasi-Salic'' system of succession and it should be classified as primogenitural, cognatic, and male.--> |
Strictly seen{{clarify|date=June 2017}}, this fulfils the Salic condition of "tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki". This can be called a ''Quasi-Salic'' system of succession and it should be classified as primogenitural, cognatic, and male.--> |