Lompat ke isi

Hukum Sali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 109: Baris 109:
Tata suksesi di [[Kerajaan Italia (1861–1946)|Kerajaan Italia]] modern di bawah kekuasaan [[wangsa Savoia]] diatur menurut Hukum Sali.
Tata suksesi di [[Kerajaan Italia (1861–1946)|Kerajaan Italia]] modern di bawah kekuasaan [[wangsa Savoia]] diatur menurut Hukum Sali.


Jabatan penguasa [[Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia|Kerajaan Britania Raya]] dan jabatan penguasa [[Kerajaan Hannover]] terpisah sepeninggal Raja Britania Raya dan Hannover, [[William IV dari Britania Raja|William IV]], pada 1837. Kerajaan Hannover memberlakukan hukum semi-Sali, tetapi tidak demikian halnya dengan Kerajaan Britania Raya. Kemenakan perempuan Raja William, [[Victoria dari Britania Raya|Victoria]], naik takhta menjadi ratu atas Britania Raya dan Irlandia, namun jabatan penguasa Kerajaan Hanover diwariskan kepada adik Raja William IV, [[Ernst August, Raja Hannover|Ernest, Adipati Cumberland]].<!--
Jabatan penguasa [[Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia|Kerajaan Britania Raya]] dan jabatan penguasa [[Kerajaan Hannover]] terpisah sepeninggal Raja Britania Raya dan Hannover, [[William IV dari Britania Raja|William IV]], pada 1837. Kerajaan Hannover memberlakukan hukum semi-Sali, tetapi tidak demikian halnya dengan Kerajaan Britania Raya. Kemenakan perempuan Raja William, [[Victoria dari Britania Raya|Victoria]], naik takhta menjadi ratu atas Britania Raya dan Irlandia, namun jabatan penguasa Kerajaan Hanover diwariskan kepada adik Raja William IV, [[Ernst August, Raja Hannover|Ernest, Adipati Cumberland]].


Hukum Sali juga merupakan isu penting dalam [[Permasalahan Schleswig-Holstein]] dan memainkan suatu and played a weary prosaic day-to-day role dalam pembuatan keputusan sehubungan dengan pewarisan dan pernikahan of common princedoms of the [[List of historic states of Germany|negara-negara bagian Jerman]], seperti [[Saxe-Weimar]], to cite a representative example. Agaknya tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kaum bangsawan Eropa confronted Salic issues at every turn and nuance of diplomacy, and certainly, teristimewa bilamana merundingkan pernikahan, karena pewarisan gelar pemilik tanah (melalui pernikahan)seluruh garis nasab laki-laki harus sudah punah entire male line had to be extinguished for a land title to pass (melalui pernikahan) ''kepada suami dari seorang perempuan''—para penguasa perempuan merupakan anatema (dianggap haram) di negara-negara bagian Jerman sampai ke Zaman Modern.-->
Hukum Sali juga merupakan isu penting dalam [[Permasalahan Schleswig-Holstein]] dan memainkan suatu peran prosaik dari hari ke hari dalam pembuatan keputusan sehubungan dengan pewarisan dan pernikahan kalangan ningrat di [[Daftar negara bagian bersejarah di Jerman|negara-negara bagian Jerman]], misalnya di Kadipaten [[Sachsen-Weimar]]. Agaknya tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kaum bangsawan Eropa senantiasa berhadapan dengan aturan Hukum Sali dalam segala urusan diplomasi, teristimewa bilamana merundingkan pernikahan, karena seluruh garis nasab laki-laki harus sudah punah terlebih dahulu sebelum sebuah gelar kepemilihan tanah dapat diwariskan (melalui pernikahan) ''kepada suami dari seorang perempuan''— para penguasa perempuan merupakan anatema (dianggap haram) di negara-negara bagian Jerman sampai ke Zaman Modern.


Demikian pula jabatan penguasa [[Kerajaan Belanda]] dan [[Luksemburg|Kadipaten Agung Luksemburg]] terpisah pada 1890, manakala [[Wilhelmina dari Belanda|Putri Wilhelmina]] naik takhta menjadi [[ratu]] pertama atas Negeri Belanda. Sisa-sisa pengamalan Hukum Sali tampak pada penyebutan resmi [[penguasa monarki|kepala monarki]] [[Belanda|Negeri Belanda]] sebagai 'Raja' ({{lang-nl|Koning}}), sekalipun yang sedang memerintah bergelar 'Ratu' ({{lang-nl|Koningin}}). Jabatan penguasa Kadipaten Agung Luksemburg beralih ke wangsa lain yang masih terhitung kerabat jauh agnatis dari [[Wangsa Oranye-Nassau|wangsa Oranje-Nassau]], yakni [[wangsa Nassau-Weilburg]]. Akan tetapi garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau-Weilburg pun mengalami kepunahan setelah kurang dari dua dasawarsa berkuasa. Karena seluruh cabang garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau telah punah, [[Guillaume IV dari Luksemburg|Adipati Agung Willem IV]] mengadopsi hukum suksesi semi-Sali agar jabatannya dapat diwarisi oleh putri-putrinya.
Demikian pula jabatan penguasa [[Kerajaan Belanda]] dan [[Luksemburg|Kadipaten Agung Luksemburg]] terpisah pada 1890, manakala [[Wilhelmina dari Belanda|Putri Wilhelmina]] naik takhta menjadi [[ratu]] pertama atas Negeri Belanda. Sisa-sisa pengamalan Hukum Sali tampak pada penyebutan resmi [[penguasa monarki|kepala monarki]] [[Belanda|Negeri Belanda]] sebagai 'Raja' ({{lang-nl|Koning}}), sekalipun yang sedang memerintah bergelar 'Ratu' ({{lang-nl|Koningin}}). Jabatan penguasa Kadipaten Agung Luksemburg beralih ke wangsa lain yang masih terhitung kerabat jauh agnatis dari [[Wangsa Oranye-Nassau|wangsa Oranje-Nassau]], yakni [[wangsa Nassau-Weilburg]]. Akan tetapi garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau-Weilburg pun mengalami kepunahan setelah kurang dari dua dasawarsa berkuasa. Karena seluruh cabang garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau telah punah, [[Guillaume IV dari Luksemburg|Adipati Agung Willem IV]] mengadopsi hukum suksesi semi-Sali agar jabatannya dapat diwarisi oleh putri-putrinya.