Lompat ke isi

Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo
Agogoatmaja (bicara | kontrib)
Menambahkan referensi dan pranala dalam.
Baris 30: Baris 30:


== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi ==
== Masyarakat adat adalah masyarakat pribumi ==
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989).
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari [[Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB]] dengan merujuk kepada Konvensi [[Organisasi Buruh Internasional|ILO]] 107 (1957) dan 169 (1989).<ref>{{Cite book|first=International Labour Organization|date=2003|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_141867.pdf|title=KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT|location=Jenewa|publisher=LO Publications|isbn=978-92-2-820333-2|pages=|url-status=live}}</ref>


[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya<!--?-->{{fact}} yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
[[Sem Karoba]] menyatakan dalam bukunya Papua Menggugat<ref>{{Cite book|last=Karoba|first=Sem|date=2004|url=https://books.google.co.id/books/about/Papua_menggugat.html?id=rHh0AAAAMAAJ&redir_esc=y|title=Papua menggugat|publisher=WatchPAPUA|isbn=978-979-3627-15-1|language=id}}</ref>, menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:


{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}
{{cquote|many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.}}
Baris 38: Baris 38:
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.}}
{{cquote|kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.}}


Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}


[[Bangsa]], [[suku]], dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.
[[Bangsa]], [[suku]], dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.