Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''' (disingkat '''STNK''') adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di [[Indonesia]], Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh [[Sistem administrasi manunggal satu atap]] (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu |
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''' (disingkat '''STNK''') adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di [[Indonesia]], Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh [[Sistem administrasi manunggal satu atap]] (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero). |
||
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], warna [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]], [[bahan bakar]], kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada [[pelat nomor]] untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. |
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor|BPKB]], warna [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]], [[bahan bakar]], kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada [[pelat nomor]] untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. |
||
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri. |
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri. |