Lompat ke isi

Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
penjelasan ringkas
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah suatu satuan teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial sedangkan kota (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah kota. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
'''Kabupaten''' adalah suatu satuan teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial yang memiliki kota-kota kecil berupa kota kecamatan seperti halnya kota-kota di provinsi, sedangkan kota Dati II (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah yang tidak memiliki kota-kota kecamatan di sebuah kota seperti layaknya kabupaten. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.


== Etimologi ==
== Etimologi ==