Kepolisian Daerah Banten: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted 1 edit by Muhammad agus maulana (talk) Tag: Pembatalan |
→Wilayah hukum: kabupaten Tangerang bagian timur laut dan tenggara yang masuk Polda Metro, bukan kabupaten Tangerang bagian barat Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 177: | Baris 177: | ||
== Wilayah hukum == |
== Wilayah hukum == |
||
⚫ | Secara administrasif [[Kota Tangerang]], [[Kota Tangerang Selatan]] dan Kabupaten Tangerang bagian timur laut (Kosambi, Teluknaga, Sepatan, Sepatan Timur, dan Pakuhaji) dan tenggara (Cisauk, Kelapa Dua, Curug, Legok, dan Pagedangan) masuk wilayah [[Provinsi]] [[Banten]], tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] karena merupakan daerah penyangga ibu kota [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Wilayah hukum Polda Banten meliputi: |
||
⚫ | Secara |
||
* [[Polres Lebak]] meliputi wilayah [[Kabupaten Lebak]]. |
* [[Polres Lebak]] meliputi wilayah [[Kabupaten Lebak]]. |
||
* [[Polres Pandeglang]] meliputi wilayah [[Kabupaten Pandeglang]]. |
* [[Polres Pandeglang]] meliputi wilayah [[Kabupaten Pandeglang]]. |