Lompat ke isi

Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 82: Baris 82:
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
|-
|-
! width="18%" |Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
! width="18%" |Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
! width="18%" |Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
! width="18%" |Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
|-
|-
Baris 167: Baris 167:
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.


Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
{| class="wikitable" style="font-size:85%;"
|+Era Reformasi
![[B. J. Habibie|B.J. Habibie]]
![[Abdurrahman Wahid]]
![[Megawati Soekarnoputri]]
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
|-
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
! width="14%" |[[Kabinet Persatuan Nasional]]
! width="14%" |[[Kabinet Gotong Royong]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu II]]
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
|-
!36 menteri
!35 menteri
!30 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
|-
| colspan="7" |'''Kementerian koordinator'''
|-
|Politik dan Keamanan
|Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan
|Politik dan Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|-
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|-
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I)
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Investasi
|-
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
| colspan="7" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
|-
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|-
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|-
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|-
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|-
|Agraria
|—
|—
|—
|—
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|-
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|—
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
|Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
|Pembangunan Daerah Tertinggal
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|-
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|Kehakiman
|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
|-
|—
|Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|-
|Investasi
|—
|—
|—
|—
|—
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|—
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|-
|Kesehatan
|Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|-
|Tenaga Kerja
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|Penerangan
|—
|Komunikasi dan Informasi
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|-
|Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|-
|Kehutanan dan Perkebunan
|Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|-
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|-
|Pariwisata, Seni, dan Budaya
|Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
|Pariwisata
|Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|-
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum → dibubarkan
|—
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|-
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
|Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|-
|Peranan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|-
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|—
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|-
|—
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|-
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|—
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|-
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|-
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|-
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|-
|Pertanian
|Pertanian → Pertanian dan Kehutanan
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|Sekretaris Negara
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|-
|Sosial
|—
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|-
|Kependudukan
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|Pangan dan Hortikultura
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|—
|—
|—
|—
|—
|}

== Catatan ==
{{notelist}}
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Kabinet Indonesia]]
* [[Kabinet Indonesia]]