Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lembaga legislatif? |
sangat banyak |
||
Baris 127: | Baris 127: | ||
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}} |
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}} |
||
Para hakim menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. |
Para hakim menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. |
||
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 15 ayat (2), seorang calon hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat antara lain; |
|||
# warga negara Indonesia; |
|||
# berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang di bidang hukum; |
|||
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; |
|||
# berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; |
|||
# mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban; |
|||
# tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; |
|||
# tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan |
|||
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung. |
|||
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1), hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan; |
|||
# meninggal dunia; |
|||
# mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi; |
|||
# telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; atau |
|||
# sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. |
|||
Hakim Konstitusi juga dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila memiliki alasan sebagai berikut menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020; |
|||
# dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara; |
|||
# melakukan perbuatan tercela; |
|||
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; |
|||
# melanggar sumpah atau janji jabatan; |
|||
# dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
# melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; |
|||
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau |
|||
# melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. |
|||
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal: |
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal: |