Lompat ke isi

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Insan kamil91 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Insan kamil91 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR''') adalah salah satu [[lembaga negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]], yang terdiri atas anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]].Dahulu sebelum [[Reformasi]] MPR merupakan [[Lembaga Negara Tertinggi]], yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Utusan Daerah]], dan [[Utusan Golongan]].
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR''') adalah salah satu [[lembaga negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]], yang terdiri atas anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]]. Dahulu sebelum [[Reformasi]] MPR merupakan [[Lembaga Negara Tertinggi]], yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Utusan Daerah]], dan [[Utusan Golongan]].


Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.