Lompat ke isi

Salat Hajat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rintojiang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 202.3.211.16 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh NoiX180
Baris 1: Baris 1:
'''Shalat Hajat''' adalah [[shalat sunnat]] yang dilakukan seorang [[muslim]] saat memiliki [[hajat]] tertentu dan ingin dikabulkan [[Allah]]. Shalat Hajat dilakukan antara 2 hingga 12 raka'at dengan salam di setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada [[Shalat sunnat#Waktu terlarang untuk shalat sunnat|waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat]].
Hadits Shalat Hajat


Derajat Hadits Shalat Hajat,
== Niat Shalat ==
[[Niat]] shalat ini, seperti juga shalat-shalat lain, diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena [[Allah]] dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan ridha-Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.


Niat dilakukan di dalam hati ketika sedang takbiratul ihram (mengangkat tangan).
Lafazh niat shalat hajat:


أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى
Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya.


Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala.
Pertama : Dalilnya, baik Qur'an maupun Hadits


Artinya: ''“Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”''
Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak (dla'if/lemah)


== Bacaan Surat ==
Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla'if, baik dla'ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan.
[[Membaca Ayat Kursi dan surah Al-Ikhlash pada tiap rakaat. Diriwayatkan dari Wahiib ibn Al-Ward, ia mengatakan bahwa dari doa yang dikabulkan adalah seorang hamba yang shalat 12 rakaat, ia membaca pada tiap rakaatnya ayat Kursi dan surah Al-Ikhlas. (Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah Al-Maqdisi Abu Muhammad. Al-Mughni fi Fiqhi Al-Imam Ahmad ibn Hanbal As-Syaibaani. 1405 H.Daarul Fiqr: Beirut.


== Hadits terkait ==
Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.
Hadits [[Rasulullah SAW]] terkait [[shalat]] hajat antara lain :
* "Siapa yang berwudhu dan sempurna [[wudhu]]nya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka [[Allah]] berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ''( HR.Ahmad )''


"Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu'nya kemudian shalat dua raka'at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do'a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim' (dan seterusnya sampai) 'ya arhamar rahimin". [Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]
* “Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi ? Setelah itu, mengucapkan ''“Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana....'' (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


* Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa.


* Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)
Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
"Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)".


== Referensi ==
Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.
* '''Keajaiban Shalat Hajat - Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan'''. Ibnu Thahir [http://qultummedia.com/Ibadah-dan-Doa/Keajaiban-Shalat-Hajat-Membuat-Keinginan-Menjadi-Kenyataan/Detailed-product-flyer.html Qultummedia,Jakarta 2007]

* Kumpulan Shalat-Shalat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993
[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), "Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)".
* {{id}} [http://www.dzikir.org/b_shalat14.htm Tuntunan shalat sunnat, Dzikir.org]
[2]. Kata Imam Ibnu Ma'in, "Dla'if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)".
* {{id}} [http://nursyifa.hypermart.net/khazanah_islamiah/sholat_hajat.html Nursyifa.net,Shalat Hajat]
[3]. Kata Imam Abu Dawud, "Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)".
* '''The Power of Shalat Hajat'''. DR. Ahmad Sudiman Abbas, M.A.. Qultummedia. Jakarta. 2008 http://www.qultummedia.com
[4]. Kata Imam Nasa'i, "Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits".
{{Shalat}}
[5]. Kata Imam Abu Hatim, "Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil (sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)"
[6]. Kata Imam Al-Hakim, "Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)".
[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, "Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya"
[8]. Kata Imam Bukhari, "Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)".

Imam Bukhari pernah mengatakan, "Setiap rawi yang telah aku katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya" [Lihat Mizanul I'tidal jilid 1 halaman 6]

Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan.

Periksalah kitab-kitab:
Al-Mustadrak Hakim 1/320
Sunan Tirmidzi 1/477
Sunan Ibnu Majah no. 1384
Tahdzibut Tahdzib 8/255
Al-Adzkar halaman 156. [1]