Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Unit Kegiatan Mahasiswa ke Unit kegiatan mahasiswa melalui peralihan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Unit |
'''Unit kegiatan mahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[senat mahasiswa]] dan [[badan eksekutif mahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa. |
||
Unit |
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: |
||
* Unit |
* Unit kegiatan olahraga, |
||
* Unit |
* Unit kegiatan kesenian dan |
||
* Unit |
* Unit kegiatan khusus ([[Pramuka]], [[resimen mahasiswa]], [[pers mahasiswa]], [[koperasi mahasiswa]], unit kerohanian, dan sebagainya). |
||
{{pendidikan-stub}} |
{{pendidikan-stub}} |
||
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]] |
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]] |