Lompat ke isi

LSM: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengosongkan halaman [ * ]
k ←Suntingan 202.67.36.248 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hysocc
Baris 10: Baris 10:
_______________________________________________________________________
_______________________________________________________________________


-->
-->A non-governmental organization (NGO)
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mulai dikenal terutama di Indonesia di awal 1970-an sejalan dengan perkembangan pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan Soerharto. Meskipun pemerintah pada waktu itu mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tinggi sebesar 8% per tahun, kemiskinan menyebar luas dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan telah menciptakan ruang bagi LSM untuk memainkan peranan didalam kegiatan ekonomi, sosial, dan politik. Memasuki masa reformasi pada saat ini sangat kita ketahui bahwa LSM mempunyai peranan yang sangat penting didalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Lembaga ini bukan hal baru yang ada ditengah masyarakat. Saat masa Presiden Soeharto memerintah yang dikenal dengan masa Orde Baru banyak muncul aktivis LSM yang berasal dari masyarakat kalangan menengah. Dan pada masa itu para LSM dibiayai dan difasilitasi oleh Pemerintah untuk mendukung segala rencana kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah yang berkuasa. Dan sebagai timbal baliknya Pemerintah memberikan bantuan dan rasa aman kepada lembaga tersebut. Hal ini disebabkan oleh Pemerintah tidak mampu untuk menggerakkan massa dengan segala keterbatasannya sehingga kelompok ini sangat dilibatkan sebagai alat dari Pemerintah untuk menjalankan seluruh agendanya.
Perkembangan LSM pada masa Orde Baru tak berjalan sesuai dengan fungsi yang seharusnya dilakukannya ditengah masyarakat. Lembaga tersebut lebih dikekang oleh Pemerintah untuk kepentingan politik tersendiri. Seiring berjalannya waktu saat mulai pudarnya tatanan pemerintahan yang disusun oleh Presiden Soeharto fungsi dan peranan LSM yang belum terlihat pada masa itu sudah mulai mengarah kepada keadilan yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat bahwa pada masa akhir kepemimpinan Orde Baru yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang seharusnya mengutamakan kebebasan dalam kehidupan bernegara.
Setelah jatuhnya kepemimpinan Presiden Soeharto oleh mahasiswa-mahasiwa Indonesia adalah awal dari masuknya reformasi atau yang lebih dikenalnya dengan sistem demokrasi yang menekankan bahwa setiap orang itu memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati dan setiap orang memiliki kebebasan yang mutlak untuk melakukan hal apa saja yang diinginkannya asal tidak melanggar hukum. Pada masa ini LSM berkembang dengan sangat pesat mulai menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat. Masyarakat yang terlibat pada dalam lembaga ini tentunya merupakan sebuah langkah awal menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia memang sudah berjalan.
Era reformasi ini membawa perubahan yang sangat besar sekali bagi politik Indonesia. Terutama munculnya LSM menandai bahwa telah adanya mobilisasi dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi, terlibat, dan ikut berperan serta didalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan fungsi permerintahan. Sehingga disini dapat terlihat bahwa LSM dapat menjadi sebuah lembaga yang dapat merubah kebijakan pemerintah. Hal ini kembali lagi kepada proses demokratisasi yang sangat diagung-agungkan dalam sistem Pemerintahan RI sehingga mendorong lembaga ini dapat berperan dan berfungsi sebagai kekuatan politik yang ada di Indonesia selain birokrasi, militer, partai politik, dan lainnya.
Kejatuhan rezim Soeharto dan proses demokratisasi yang mengikutinya di Indonesia mengarah kepada mendesaknya wacana tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi dari institusi-institusi publik. LSM yang aktif dalam memantau kegiatan Negara dan institusi politik lain dan muncul sebagai organisasi pengawas. Dimulai dengan keterlibatan penuh LSM didalam pemilu 1999, sekarang hampir semua aspek lembaga Negara diawasi oleh LSM. Publik Indonesia mengenal berbagai macam organisasi, misalnya Indonesian Corruption Watch (ICW), Parliament/Legislative Watch (DRP-Watch), Government Watch (GOWA), Police Watch (PolWatch) dan Pemantauan Anggaran (FITRA).
Bukti LSM memiliki fungsi sebagai kekuatan politik sudah dapat kita liat dari masa Orde Baru. Namun dimasa itu peran dan fungsinya masih minim sehingga lembaga ini tidak bisa berjalan dengan baik. Namun di awal reformasi sampai sekarang lembaga ini seperti jamur ditengah masyarakat, artinya sudah sangat banyak sekali berada ditengah masyarakat. Ada yang bergerak dibidang politik dan juga sosial ataupun ekonomi.

LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga sektor (three sector model), yang terdiri dari pemerintah sebagai Sektor Pertama, Dunia Usaha sebagai Sektor Kedua dan lembaga voluntir. Sebagai Sektor Ketiga, LSM berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara. Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta. Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.
Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna mengidentifikasi empat peranan yang dapat dimainkan oleh LSM dalam sebuah Negara yaitu:
1. Katalisasi perubahan sistem. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah masalah yang penting dalam masyarakat, membentuk sebuah kesadaran global, melakukan advokasi demi perubahan kebijaksanaan negara, mengembangkan kemauan politik rakyat, dan mengadakan eksperimen yang mendorong inisiatif masyarakat.
2. Memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan business.
3. Memfasilitasi rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan. Hal ini dilakukan karena tidak jarang warga masyarakat menjadi korban kekerasan itu. Kalangan LSM muncul secara aktif untuk melakukan pembelaan bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan.
4. Implementasi program pelayanan. LSM dapat menempatkan diri sebagai lembaga yang mewujudkan sejumlah program dalam masyarakat.4
Jadi secara singkat dapat dikategorikan peran LSM menjadi dua kelompok. Pertama, peranan dalam bidang non politik, yaitu berupa pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi. Kedua, peranan dalam bidang politik, yaitu sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara atau pemerintah.