Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.72.248.174) dan mengembalikan revisi 8270265 oleh Alqhaderi Aliffianiko |
|||
Baris 12: | Baris 12: | ||
===2014-saat ini=== |
===2014-saat ini=== |
||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 |
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang. |
||
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}} |
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}} |