Lompat ke isi

Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 66: Baris 66:
{{Main|Otonomi Khusus Papua}}
{{Main|Otonomi Khusus Papua}}
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Papua_2.svg|kiri|115x115px|Lambang Papua]]
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Papua_2.svg|kiri|115x115px|Lambang Papua]]
''Provinsi Papua'', menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021,<ref>{{Cite act|title=Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/172403/uu-no-2-tahun-2021|type=Undang-Undang|index=2|year=2001}}</ref> adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah [[Papua]] yang diberi '''otonomi khusus''' dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus tersebut adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada ''Provinsi Papua'' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara [[Republik Indonesia]] melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151). Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
''Provinsi Papua'', menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021,<ref>{{Cite act|title=Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/172403/uu-no-2-tahun-2021|type=Undang-Undang|index=2|year=2001}}</ref> adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah [[Papua]] yang diberi '''''otonomi khusus''''' dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus tersebut adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada ''Provinsi Papua'' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara [[Republik Indonesia]] melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151). Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:


* '''Pertama,''' pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah ''Provinsi Papua'' serta penerapan kewenangan tersebut di ''Provinsi Papua'' yang dilakukan dengan kekhususan;
* '''Pertama,''' pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah ''Provinsi Papua'' serta penerapan kewenangan tersebut di ''Provinsi Papua'' yang dilakukan dengan kekhususan;