Lompat ke isi

Keluarga Berencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
Parafrasa
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
Parafrasa
Baris 6: Baris 6:


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia dirintis oleh para ahli kandungan pada tahun 1950-an dengan tujuan untuk mencegah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi pada masa itu. Pada tahun 1957, terbentuklah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang menjadi organisasi sosial yang bergerak dalam bidang KB. Akan tetapi, kegiatannya mendapat berbagai hambatan, terutama dengan adanya KUHP nomor 283 yang melarang adanya penyebarluasan gagasan tentang keluarga berencana.<ref name=":2">{{Cite web|last=Fandy|title=Sejarah Program KB di Indonesia|url=https://gramedia.com/literasi/sejarah-kb/|website=Gramedia|access-date=2024-03-23}}</ref>
Di Indonesia, program Keluarga Berencana (KB) diprakarsai oleh para ahli kandungan pada tahun 1950-an. Program ini diusung untuk mencegah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi pada masa itu. Lalu, pada tahun 1957, terbentuk [[Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)]] yang menjadi organisasi sosial yang bergerak dalam bidang KB. Namun, kegiatannya mendapat berbagai hambatan, terutama dengan adanya KUHP nomor 283 yang melarang adanya penyebarluasan gagasan tentang keluarga berencana.<ref name=":2">{{Cite web|last=Fandy|title=Sejarah Program KB di Indonesia|url=https://gramedia.com/literasi/sejarah-kb/|website=Gramedia|access-date=2024-03-23}}</ref>


Pada tahun 1967, akhirnya PKBI diakui dengan resmisebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman. Dalam Kongres Nasional I PKBI di Jakarta, terdapat keputusan bahwa dalam usahanya untuk mengembangkan serta memperluas program KB, PKBI akan melakukan kerja dengan instansi pemerintah. Pada tahun yang sama, Presiden Soeharto meresmikan Deklarasi Kependudukan Dunia yang berisi perihal kesadaran pentingnya merencanakan jumlah anak serta menjarangkan kelahiran sebagai bagian dari hak asasi manusia.<ref name=":2" />
Selanjutnya, pada tahun 1967, PKBI akhirnya diakui secara resmi sebagai badan hukum oleh [[Departemen Kehakiman]]. Dalam Kongres Nasional I PKBI di Jakarta, terdapat keputusan yang menerangkan bahwa dalam upayanya untuk mendukung program KB, PKBI akan melakukan kerjasama dengan pemerintah. Pada tahun yang sama, presiden [[Soeharto]] meresmikan [[Deklarasi Kependudukan Dunia]] yang membahas tentang kesadaran mengenai urgensi merencanakan jumlah anak dan menjarangkan kelahiran sebagai bagian dari [[hak asasi manusia]].<ref name=":2" />


Setelah dilakukan pertemuan dengan para menteri dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam usaha KB, pada tanggal 17 Oktober 1968 diputuskan untuk membentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dengan status sebagai Lembaga Semi Pemerintah. Kemudian pada tahun 1970, ditetapkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan dr. Suwardjo Suryaningrat sebagai kepalanya. Pada tahun 1972, lembaga ini resmi menjadi Lembaga Pemerintah Non-departemen yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.<ref name=":2" />
Lebih lanjut, setelah dilakukan pertemuan dengan para menteri dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam upaya KB, pada tanggal 17 Oktober 1968 pemerintah membentuk [[Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)]] dengan status sebagai Lembaga Semi Pemerintah. Lalu, pada tahun 1970, pemerintah membentuk [[Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)]] yang diketuai oleh dr. Suwardjo Suryaningrat. Pada tahun 1972, lembaga tersebut resmi menjadi Lembaga Pemerintah Non-departemen yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.<ref name=":2" />


=== Masa Orde Baru ===
=== Masa Orde Baru ===